Indramayu Wajibkan SKPD Publikasi Layanan Publik: Transparansi Tingkatkan Kepuasan

Indramayu,Pelayanan Publik,Transparansi,IKM,Lucky Hakim,Syaefudin,


Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan indeks kepuasan masyarakat. 

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, bersama Wakil Bupati Syaefudin, mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mempublikasikan informasi layanan publik secara transparan.

Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 100.3.3.2/KEP.444/ORG/2025. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.

Rincian Kewajiban SKPD

Dalam keputusan tersebut, seluruh perangkat daerah diwajibkan untuk mengambil beberapa langkah strategis. Pertama, menyusun Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik. Kedua, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Maklumat Pelayanan. Ketiga, memastikan publikasi informasi pelayanan dilakukan secara konsisten, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi warga Indramayu.

Saluran Publikasi yang Digunakan

Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menetapkan berbagai saluran publikasi yang harus digunakan oleh SKPD. Saluran-saluran tersebut meliputi website resmi, media sosial, aplikasi layanan, papan pengumuman, dan leaflet. Dengan memanfaatkan beragam platform ini, diharapkan informasi pelayanan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Pentingnya Transparansi dalam Pelayanan Publik

Dartiyah, Analis Kebijakan Ahli Muda Setda Indramayu, menegaskan pentingnya publikasi informasi dalam membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada masyarakat. Menurutnya, transparansi akan meningkatkan pemahaman warga terhadap layanan dan memperkuat kepercayaan publik. Ia menyampaikan pandangannya pada Kamis, 4 September 2025.

Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Pemerintah daerah secara berkala melakukan pengukuran pelayanan publik melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan evaluasi kinerja mandiri. Data menunjukkan bahwa IKM Kabupaten Indramayu mengalami peningkatan signifikan dari tahun 2023 hingga 2025. Pada tahun 2026, proyeksi IKM bahkan mencapai angka 89,5. Capaian ini menjadi bukti konkret dampak positif dari langkah-langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, seluruh perangkat daerah diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan publikasi informasi per triwulan. Selain itu, evaluasi IKM harus dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan layanan tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap perbaikan layanan secara berkelanjutan.

Sanksi Administratif

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya monitoring berkala dan pemberian sanksi administratif bagi perangkat daerah yang abai terhadap kewajiban publikasi informasi. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Indramayu mampu memperkuat pelayanan publik yang terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan layanan secara berkelanjutan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.


Artikel ini pertama kali tayang di bandung.kompas.com.

Infolabmed

infolabmed.com merupakan kanal informasi tentang Teknologi Laboratorium Medik meliputi Materi Kuliah D3 dan D4, Informasi Seminar ATLM, Lowongan Kerja. Untuk dukung website infolabmed tetap aktif silahkan ikut berdonasi melalui DANA = 085862486502.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak