ImadAnalis. Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kini telah diwajibkan oleh Badan POM. Dipaparkan Kepala BPOM Penny Lukito, CDOB akan diwajibkan dalam waktu dekat untuk seluruh produsen dan distributor obat.
"CDOB selama ini bukan kewajiban tapi sekarang akan dibuat Perka dalam waktu dekat, secepatnya pada bulan agustus ini. Setelah disahkan, akan menjadi wajib dan akan jadi payung hukum kami," ujar Penny, usai penyerahan sertifikat CBOD pada PT Enseval, di Aula Gd. C BPOM, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.
"CDOB selama ini bukan kewajiban tapi sekarang akan dibuat Perka dalam waktu dekat, secepatnya pada bulan agustus ini. Setelah disahkan, akan menjadi wajib dan akan jadi payung hukum kami," ujar Penny, usai penyerahan sertifikat CBOD pada PT Enseval, di Aula Gd. C BPOM, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.
CBOD merupakan faktor penting dalam mengawasi pendistribusian obat. Di mana, perannya besar dalam menjaga mutu obat tetap baik hingga ke tangan konsumen. Pelaksanaan CBOD yang konsisten bertujuan untuk mempertahankan konsistensi mutu obat yang diproduksi oleh Industri Farmasi.
"Publikasi penyerahan sertifikat CDOB kepada PT Enseval pada hari ini, menjadi salah satu cara BPOM mengajak PBF untuk bersiap menerapkan cara distribusi obat yang baik sesuai peraturan. Dengan demikian, PBF dapat memberi jaminan bahwa obat tetap aman dan bermutu untuk masyarakat," kata Penny.
Selain itu, Penny menegaskan, Badan POM akan rutin melakukan inspeksi post market, guna menjaga kemananan obat hingga ke tangan konsumen. Akan diresmikannya kebijakan CDOB ini, diharapkan Penny, dapat memberi keamanan pada masyarakat.
"Dengan perolehan CDOB, Enseval sebagai distributor jadi mitra pemerintah dan BPOM untuk comply dalam menjaga kualitas produk hingga ke konsumen. Kami sangat concern terhadap distribusi untuk menjamin kualitas dan penyebaran obat kepada konsumen," ujar Presiden Direktur PT Enseval Putera Megatrading, Djonny Hartono, di tempat yang sama. (Viva News)