BPOM: Obat Tradisional Ilegal Didominasi Viagra

Posting Komentar



Obat Kuat. (Sumber : http://www.republika.co.id)
Hasil pengawasan rutin Desember 2015-September 2016 Badan Pengawas Obat dan Makanan menyebutkan, sebagian besar obat tradisonal (OT) ilegal yang termonitor mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil. BKO yang teridentifikasi dicampur ke dalam produk OT tersebut didominasi oleh Sildenafil dan turunannya.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno, OT ilegal tersebut sejatinya memiliki khasiat khas lokal tetapi menjadi berbahaya karena dicampur dengan BKO yang tidak sesuai dengan takaran yang dianjurkan. Produsen OT ilegal, kata dia, biasanya menawarkan produknya dengan iming-iming mujarab 'cespleng' tanpa menyebutkan mengandung BKO berbahaya, termasuk zat sildenafil.

Sildenafil sendiri merupakan obat yang diindikasikan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal. "Obat tersebut umum dikenal dengan nama viagra dan paling dominan digunakan sebagai obat disfungsi ereksi pada pria," kata Dwi, Selasa (22/11).

Sildenafil dan turunannya termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter. Jika digunakan secara tidak tepat, BKO ini dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan diantaranya kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung bahkan hingga kematian.
Baca juga :
Ilmuwan di Australia Hampir Rampungkan Vaksin HIV
12 Kiat Menghindari Flu di Musim Hujan
Deteksi HIV/AIDS dengan USB
BPOM, kata dia, secara rutin melakukan pengawasan rutin maupun inspeksi ke sarana produksi, sarana distribusi atau ritel yang dicurigai memproduksi atau mengedarkan OT mengandung BKO. Selama periode Desember 2015-September 2016, BPOM menemukan 43 OT mengandung BKO, 26 di antaranya tidak memiliki izin edar BPOM atau ilegal.

Dwi mengatakan, OT mengandung BKO bukan hanya ditemukan di Indonesia, melainkan juga di seluruh dunia. Berdasarkan informasi melalui ASEAN Post-Marketing Alert System (PMAS) dan informasi dari negara lain, sebanyak 50 OT dan suplemen kesehatan (SK) mengandung BKO juga ditemukan di Singapura, Australia, Kanada dan Amerika Serikat.

Sebagai tindak lanjut hasil temuan, kata dia, BPOM melakukan penarikan dari peredaran terhadap OT mengandung BKO tersebut dan dilanjutkan dengan pemusnahan. Pada 2016, pemusnahan telah dilakukan terhadap produk jadi OT senilai Rp 36,5 miliar dan bahan baku senilai Rp 3 miliar.

Sumber :
Republika Online. 2016. BPOM: Obat Tradisional Ilegal Didominasi Viagra. Diakses tanggal 24 November 2016. Link ; http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/info-sehat/16/11/22/oh1l4r396-bpom-obat-tradisional-ilegal-didominasi-viagra


Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar