PATELKI (Persatuan Tenaga Ahli Laboratorium Medik Indonesia) merupakan Organisasi Profesi untuk Tenaga Laboratorium Kesehatan / Klinik di Indonesia. PATELKI dibentuk pada tanggal 26 April 1986.
Untuk menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN yang sudah disepakati antara Negara - Negara Asean, maka PATELKI memperbaharui semua aturan untuk melindungi anggotanya. Salah satunya adalah usaha diterbitkannya Permenkes No. 42 tahun 2015 Tentang : IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK.
Adanya Peraturan dari Kementrian Kesehatan dan perubahan nomenklatur dari Analis Kesehatan menjadi Ahli Teknologi Laboratorium Medik, menjadikan posisi tenaga laboratorium medik Indonesia siap bersaing dikancah ASEAN.
Peningkatan keahlian tenaga laboratorium juga terus di lakukan dengan proses pembinaan dan pembelajaran yang di rumuskan oleh Organisasi Profesi PATELKI. Untuk meningkatkan kemampuan ini, disebut Program Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) yaitu dalam memenuhi 25 SKP PATELKI.
Kegiatan ini meliputi :
A. KAGIATAN PELAYANAN PROFESI
B. KEGIATAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN
C. KEGAITAN PENGABDIAN MASYARAKAT / PROFESI
D. KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
E. KEGIATAN PUBHLIKASI ILMIAH
Itulah perhitungan SKP berdasarkan rumusan PATELKI untuk memenuhi dasar
PKB berdasarkan Permenkes N0. 46 2014 tentang STR poin dua yaitu
pemenuhan kecukupan dalam pelayanan, pendidikan, pelatihan dan kegiatan
ilmiah lainnya.
Semoga dengan terus berkembangnya kemajuan kawasan ASEAN dan kesiapan tenaga profesi Laboratorium Klinik dan bisa berdaya saing dengan berbagai peraturan dasar yang sudah ditetapkan dan dapat melindungi tenaga lokal.
Posting Komentar