IMAD ANALIS – Kabupaten Indramayu akan segera memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis mulai Juli 2025.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara sekaligus mengurangi pelanggaran lalu lintas secara efektif.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu telah memasang kamera ETLE di enam lokasi strategis, dengan tiga titik sudah beroperasi dan sisanya dalam tahap penyelesaian.
Sistem ini merupakan pengembangan dari ETLE mobile yang telah berjalan sejak 2023.
Lokasi Kamera ETLE Statis di Indramayu
Berikut enam titik pemasangan kamera ETLE statis:
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Soekarno-Hatta
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalur Pantura
Menurut Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Rizky Aulia Pratama, penerapan ETLE statis bertujuan meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
“Dengan ETLE, pelanggar bisa menyelesaikan tilang secara online tanpa harus ke pos polisi,” jelasnya, Kamis (12/06/2025).
Sosialisasi Intensif untuk Masyarakat
Satlantas Polres Indramayu gencar melakukan sosialisasi ke sekolah, komunitas otomotif, pengemudi ojek daring/konvensional, serta melalui media sosial.
Harapannya, masyarakat memahami bahwa tujuan utama ETLE bukan sekadar penindakan, tetapi keselamatan berkendara.
Dampak Pelanggaran ETLE
Pelanggaran yang terekam kamera ETLE dan tidak segera diselesaikan dapat mengakibatkan:
- Pemblokiran pembayaran pajak kendaraan
- Kendala dalam proses administrasi kendaraan
AKP Rizky menegaskan, “Kami ingin masyarakat tertib karena kesadaran, bukan karena takut tilang atau polisi.”
Follow Media Sosial Imadanalis melalui Fanpage Facebook https://www.facebook.com/imadanalis, Twitter/X https://x.com/imadlabmed, dan Instagram https://www.instagram.com/imadanalis/. Dukung kami dengan donasi via Dana untuk informasi lebih aktual!***
