Setiap manusia memang mempunyai kesibukan masing - masing, mobilitasnyapun berbeda - beda. Karena itulah transportasi merupakan sarana utama dalam melakukan segala aktifitas tersebut. Manusia memanfaatkan semua jenis sarana transportasi dari mulai darat, laut sampai udara. Semua jenis alat transport dirancang sedemikian rupa.
Dalam berkendara juga harus diperhatikan keselamatannya, jangan hanya asal berkendara dan seenaknya saja, tanpa memperdulikan keselamatan orang lain dan juga diri sendiri. Dari itu Negara ini, yang "Cinta" kepada rakyatnya membuat peraturan tentang Helm yang sesuai standar dengan keamanan dan kenyamanan saat berkendara.
Dasar pemberlakuan Helm berstandar ini merujuk kepada peraturan mentri Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib. dimana Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010, awal bulan ini. heuheuheu
ini nih, yang mau liat selengkapnya tentang Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua,
semoga dengan adanya Helm yang ber-SNi ini setidaknya dapat menekan jumlah kecelakaan di jalan, walopun memang sulit dihilangkan budaya kebut - kebutan di jalan. Hmm....
Selamat berjuang deh buat Pak polisi, mudah-mudahan di negri ini jalan bisa aman dan tertib. Amien.
Tambahan dari BSN :
"Dunia internasional (per 23 Juli 2008), menyambut dengan baik penerapan SNI wajib ini dengan tidak ada penolakan atau keberatan dari seluruh anggota WTO yang berjumlah 153 negara.
Bila dunia internasional menerima ketentuan ini,
mengapa kita tidak ?
CINTAILAH PRODUK DALAM NEGERI
&
JANGAN RAGU UNTUK MEMILIH DAN MENGGUNAKAN
HELM ber-SNI
Helm yang sesuai dengan SNI bila diikat dengan benar (sampai klik), akan melindungi kepala dengan baik. Apabila terjadi benturan dengan benda yang tidak bergerak, helm akan menghambat/meredam benturan yang tertuju ke tengkorak dan otak.
Helm yang baik adalah helm yang menutupi kepala secara penuh (full face) atau helm yang terbuka pada bagian muka hingga rahang (open face).
Tipe full face memberi perlindungan yang lebih baik dari angin, debu, air, batu dan serangga. Tipe ini juga memberi perlindungan lebih baik kepada rahang dan gigi.
sumber : dari situs BSN
Posting Komentar