KHL Kabupaten Indramayu Rp 1.317.000,00

Posting Komentar
DPC Patelki Indramayu, Organisasi untuk perjuangan kesejahteraan Analis Kesehatan
Tulisan ini saya angkat dari harian online Pikiran Rakyat Onlien, harapan saya adalah semua institusi menerapkan UMK ini untuk seluruh perusahaan tidak terkecuali BUMD, Semoga. 

INDRAMAYU, (PRLM).- Angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.317.000. Nilai UMK baru akan ditetapkan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu pekan depan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Adi Satria mengungkapkan, penetapan KHL tersebut berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri atas perwakilan buruh, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Nilai KHL ditetapkan berdasarkan survei di tiga pasar tradisional, yaitu Pasar Indramayu, Pasar Patrol, dan Pasar Karangampel.

“Kami telah menyurvei sejumlah harga kebutuhan pokok yang semuanya ada 60 item. Dari hasil survei itu, diperoleh nilai KHL Rp 1,3 juta,” katanya di Kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Kamis (17/10/2013).

Nilai KHL 2013 naik Rp 30.600 dari KHL 2012, yaitu Rp 1.286.397. Sementara itu, UMK 2013 mencapai sekitar 93 persen KHL, yaitu Rp 1.125.000 untuk jenis usaha nonmigas dan Rp 1.784.475 untuk usaha migas.

UMK 2014 nanti, kata Adi, juga akan terbagi ke dalam dua kategori, yakni untuk perusahaan migas dan nonmigas. Namun, usulan angka UMK belum muncul hingga rapat Dewan Pengupahan digelar pekan depan. “Nanti usulan, pembahasan, dan penetapan UMK akan digelar pada rapat Dewan Pengupahan tersebut,” katanya.

Kenaikan angka KHL pada tahun ini, menurut Adi, terjadi seiring dengan melonjaknya harga sejumlah kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Meski demikian, dia belum bisa memastikan bahwa UMK 2014 akan sesuai dengan KHL.

“Itu bergantung pada kesepakatan Dewan Pengupahan nanti, terutama dari kesanggupan pihak pengusaha. Soalnya, tidak baik juga jika pengusaha harus meminta penangguhan upah,” ujarnya. 
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar