PD Bumi Wiralodra Indramayu |
SEJARAH SINGKAT PERUSAHAAN
Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 34 tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu dan telah diumumkan dengan Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 01 tahun 2003 Seri : E.1.
Perda tersebut di atas telah dirubah dengan No. 6 tahun 2007 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 34 tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu dan Perda No. 4 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 34 tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah No. 34 tahun 2002, maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
2. Meningkatkan potensi sumber daya alam yang tersedia di daerah,
3. Turut serta mendorong pertumbuhan perekonomian kerakyatan di daerah,
4. Meningkatkan daya saing perusahaan daerah untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional maupun global,
5. Memperluas wilayah usaha, kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
Visi dan Misi Perusahaan
Visi Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu adalah :
“MAJU DALAM USAHA MEMBANGUN DAERAH”
Misi yang diemban perusahaan adalah sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu. Maju dalam usaha menggambarkan usaha-usaha yang dikembangkan oleh Perusahaan Daerah dalam mencapai tujuan yang harus diwujudkan oleh Perusahaan Daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 34 tahun 2002.
Bidang Usaha Perusahaan
Untuk mencapai tujuan tersebut, bidang usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu sebagaimana Perda No. 34 tahun 2002 :
• Bidang pertanian,
• Bidang perdagangan,
• Bidang pertambangan dan gas,
• Bidang jasa,
• Bidang Usaha lainnya yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kemajuan perusahaan.
Struktur Organisasi Perusahaan
Berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 39 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja PD BWI, susunan organisasi Perusahaan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Badan Pengawas
2. Direktur Utama
3. Direktur Umum dan Keuangan, yang membawahkan :
- Bagian Umum
- Bagian Keuangan
- Bagian Akuntansi
4. Direktur Operasional, yang membawahkan :
- Bagian Pengadaan
- Bagian Pemasaran dan Distribusi
- Unit Usaha
Struktur Organisasi |
Sumber : Fans Page PD Bumi Wiralodra Indramayu : https://www.facebook.com/notes/pd-bwi/tentang-pd-bwi/191363910897586
Posting Komentar