Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance dinyatakan bebas bersyarat. (Foto : https://www.viva.co.id) |
Imad Analis. Terpidana kasus korupsi pembebasan lahan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) I di Sumuradem Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2004, Irianto MS Syafiudin alias Yance, sudah boleh menjalani proses bebas bersyarat.
Yance yang menjalani masa hukuman empat tahun penjara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kabupaten Indramayu sejak 2016 kini telah dipindahkan ke badan pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Cirebon untuk menjalani masa transisi.
Kepala Lapas Klas IIB Indramayu, Sulistiadi menjelaskan, status Yance saat ini sudah memasuki tahap transisi untuk bebas murni, dan sekarang sudah menjadi tanggungjawab Bapas Klas 1 Cirebon.
“Iya (bentar lagi bebas), statusnya sekarang bebas bersyarat,” ujar Sulis kepada Viva di Bandung, Rabu 29 Agustus 2018.
Sulis menambahkan, selama menjalani masa tahanan, Yance tidak menunjukan prilaku berlebihan dan mengikuti semua arahan dari petugas Lapas. Lanjut Sulis, dari catatan yang diterimannya, Yance selama menjalani masa tahanan sudah mendapatkan remisi umum atau potongan tahanan dua kali dengan paling lama potongan tahanan selama tiga bulan.
Yance juga telah menerima Peraturan Pemerintah (PP) 28/2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. “Kebetulan yang bersangkutan juga sudah memperoleh PP, jadi semuanya sudah kami laksanakan,” katanya.
Lanjut Sulis, Yance dipindahkan ke Bapas Klas 1 Cirebon pada Selasa 28 Agustus 2018 untuk menjalani pembinaan. “Untuk kepastian kapan bebas murninya itu Bapas yang nentuin. Sekarang sudah jadi tanggungan Bapas Cirebon,” katanya.
Seperti diketahui, permohonan kasasi jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bandung, yang membebaskan bekas Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin dikabulkan majelis hakim Mahkamah Agung. Putusan tersebut terdaftar dengan nomor 2862.k/PID.SUS/2015 tertanggal 28 April 2016.
Mahkamah Agung memvonis Irianto dengan empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan. Sebelumnya pada Juni 2015, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Marudut Bakara, membebaskan Yance dari segala tuntutan jaksa.
Yance ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada 13 September 2010. Dia diduga terlibat korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) I di Sumuradem Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2004.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yance melakukan penggelembungan harga tanah saat proses ganti rugi. Perbuatan Yance dalam pembebasan tanah pada 2004 itu diduga merugikan negara sebesar Rp4,1 miliar. (Sumber : Viva News)
Baca juga :