Memahami Konsep Muamalah Dalam Ekonomi Keluarga. Banyak dari kita dan saya yang terlahir dari lingkungan Islam, tapi hanya memahami Islam dari luarnya saja, dari kulitnya saja. Sehingga banyak praktek kehidupan yang tidak banyak difahami dalam konsep Islam sebenarnya. Saya teringat ada seorang dosen yang mengatakan, dalam ber-Islam itu harus Khaffah, dalam arti harus menyeluruh.
Mata Uang Dinar. (Foto : http://islamicahaya.blogspot.com) |
Kembali ke masalah Muamalah Ekonomi, Muamalah merupakan hukum islam yang didapatkan dari pengkajian berbagai macam sumber hukum-hukum islam seperti Al-Qur’an dan hadist. Penerapan mauamalah biasanya dilakukan di berbagai bidang bisnis seperti perbankan syariah, koperasi syariah, dan perusahaan-perusahaan yang menerapkan prinsip syariah. (pengertiandefinisi.com)
Jadi, Muamalah sendiri bukan hanya untuk merujuk kepada Ekonomi saja, tetapi merujuk kepada semua aspek kehidupan manusia, yang mana utamanya pemakaian kata Muamalah hanya pada bisnis dan keuangan.
Baca juga : Islam Satu-Satunya Agama, Dan Al Qur'an Penuntun Hidup Semua Manusia
Dalam sebuah sistem bernama Kelaurga yang di naungi oleh sistem Maha Hebat yang bernama Sistem Islam, sepatutnya tidak hanya dalam ekonomi saja yang harus mengikuti aturan Islam, tapi harus Kaffah. Baik, bagaimana memulai Konsep Muamalah dalam Keluarga? Apakah sistem saat ini sudah sesuai dengan konsep Muamalah, dimana jual beli dalam Islam penukarannya harus menggunakan Dinar dan Dirham.
Apa untungnya menggunakan Dinar dan Dirham?
Keuntungan Pertama, nilai mata uang Dinar dan Dirham tidak berubah sehingga menjadi keuntungan langsung daya beli masyarakat yang menjadi sangat kuat dan terus menguat. Ketika pertama kali diedarkan, pada akhir 2009 lalu, 1 Dirham perak senilai sekitar Rp 30.000, hari ini sekitar tujuh tahun kemudian, nilai Dirham perak telah menjadi Rp 70.000/Dirham perak. Jadi, kalau menggunakan rupiah harga-harga selalu naik, dus masyarakat menjadi lebih miskin, dengan Dirham perak harga-harga turun. Tahun 2000 harga semen adalah Rp 20.000/zak, 1 Dinar emas (waktu itu Rp 400 ribu) bisa dapat 20 zak semen. Hari ini harga semen adalah Rp 70.000/zak, naik 350%. Tapi, dengan Dinar emas, hari ini 1 Dinar (Rp 2.1 juta) bisa dapat 30 zak, jadi harga semen justru turun 50%!
Keuntungan kedua, masyarakat tidak tergantung kepada kondisi perkonomian nasional maupun global. Segala gonjang-ganjing, krisis finansial, dan sebagainya, tidak mempengaruhi kondisi masyarakat pemakai Dinar dan Dirham. Sebab, Dinar dan Dirham, adalah aset riil, uang kertas atau sistem finansial dunia saat ini, berupa surat utang, uang kertas itu akan kembali kepada hakekatnya sebagai selembar kertas tak bernilai.
Baca juga : Degradasi Akidah Generasi Muslim
Keuntungan ketiga, dengan adanya Dinar dan Dirham, umat Islam dapat menjalankan bebagai ketetapan syariat secara benar, misalnya dalam membayar zakat, membayar mahar, menetapkan hudud dan diyat, untuk utang piutang dan jual beli, dan sebagainya. (https://zaimsaidi.com)
BI Larang Transaksi Jual Beli Pakai Dinar dan Dirham
Direktur Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia, Adnan Djuanda mengatakan, selama masih di kawasan negara Indonesia, hanyalah rupiah yang menjadi alat pembayaran yang sah. "Kalau mengacu pada Undang-Undang Mata Uang, alat pembayaran yang terjadi di Indonesia itu harus rupiah," ungkap Adnan saat ditemui di Kantor Bank Indonesia, Kamis (16/8/12).
Bahkan katanya, ancaman kurungan penjarapun bisa diberikan kepada siapa saja yang menggunakan alat pembayaran non rupiah. "Sanksinya pidana, itu semua ada di UU Mata Uang, kalau tidak salah penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta kalau tidak salah," ungkapnya. (https://finance.detik.com)
Baca juga : Ghibah, Dosa Yang Tidak Pernah Kita Sadari
Jawaban Persoalan Muamalah Ekonomi Islam
Soal pemahaman yang keliru tentang Dinar dan Dirham juga jadi masalah. Anggapan bahwa Dinar dan Dirham adalah alat investasi, ditabung, disimpan-simpan, untuk kemudian dirupiahkan kembali, masih banyak dianut masyarakat. Iniharus diluruskan. Dinar dan Dirham bhukan alat investasi. Bukan untuk dirupiahkan lagi. Dinar dan Dirham untuk menggantikan uang kertas. Kita harus bertransaksi denga keduanya.
Kecenderungan untuk kembali menggunakan emas dan perak sebagai alat tukar itu berlangsung di seluruh dunia, kalangan Islam maupun bukan. Beberapa negara bagian Utah, AS, sudah kembali melegalkan emas dan perak sebagai uang. Sudah ada empat kesultanan yang mencetak Dinar dan Dirham, meski dengan kemajuan yang berbeda dan belum menggembirakan. Kesultanan Sulu, Filipina Selatan, Kesultanan ternate, Kesultanan Kasepuhan, dan Kesultanan Bintan. Kemangkunegerian Tanjungpura dalam waktu ke depan juga tengahmerencanakan untukmencetak Dinar dan Dirham.
Baca juga : Allah Itu Satu, Satu-Satunya Pemersatu Kehidupan Tiada Tanding
Gerekan kembali ke emas dan perak diserukan berbagai kalangan di dunia, justru khususnya nonmuslim. Umat Islam harusnya jauh lebih maju dan jelas, karena memiliki Dinar dan Dirham. Dengan Dinar dan Dirham kekayaan akan merata ke semua golongan. Gerakan ini akan terus berlangsung, tidak akan berhenti, dan tidak bisa dihentikan. Mereka yang tidak mengikutinya, atau menolaknya, akan digilas oleh roda sejarah dan fitrah. (https://zaimsaidi.com)
Kehancuran sistem uang kertas, karena merupakan kebatilan, sudah diambang pintu.