Bawaslu Temukan 64 Pelanggaran Kampanye di Jabar, Terbanyak Ada di Indramayu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mendapati sebanyak 64 pelanggaran ada pertemuan terbatas dan dinilai membiarkan protokol kesehatan Covid-19, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com lewat Antara.
"Bertambah kembali kuantitas pelanggaran pertemuan terbatas, totalnya ada 64 pelanggaran di delapan kabupaten kota," kata Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi saat dihubungi di Bandung, Sabtu 10 Oktober 2020.
Zaki menyebutkan berasal dari delapan kota dan kabupaten yang menggelar pilkada, ditemukan pelanggaran terbanyak di Kabupaten Bandung sebanyak 23 pelanggaran.
Selain itu, persoalan mirip termasuk ditemukan di area lain, di antara:
- Kabupaten Indramayu sebanyak 11 pelanggaran.
- Kabupaten Karawang 10 pelanggaran
- Kota Depok 9 pelanggaran
- Kabupaten Pangandaran 6 pelanggaran
- Kabupaten Sukabumi 3 pelanggaran
- Kabupaten Tasikmalaya satu pelanggaran
- Kabupaten Cianjur satu pelanggaran
Pelanggaran yang dilaksanakan layaknya kapasitas orang yang datang melebihi batas yaitu sebanyak 50 orang, mendapati peserta yang tidak manfaatkan masker, dan melewatkan pembatasan sosial maupun fisik.
Maka, dia mengimbau kepada para pasangan calon kepala area sehingga menggelar pertemuan kampanye dilaksanakan secara daring. Karena pertemuan terbatas dinilai tetap berpotensi mengalami pelanggaran.
"Kalau yang pertemuan terbatas itu pertama metodenya pencegahan di lapangan, selanjutnya peringatan bersama surat tertulis, sampai penghentian kegiatan, itu udah banyak berlangsung," ujarnya.
Posting Komentar