Lucky Hakim: Dari Wakil Bupati yang Tidak Maksimal ke Calon Legislatif, Mengubah Aspirasi Rakyat Melalui DPR Jabar

Posting Komentar

 

Bacaleg Pada DPRD Jawa Barat  Lucky Hakim maju pada Pemilu 2024

IMADANALIS - Lucky Hakim, yang sebelumnya tidak mampu mewujudkan janji politiknya sebagai Wakil Bupati Indramayu karena kewenangannya yang dibatasi, kini memutuskan untuk maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Jawa Barat pada Pemilu 2024 dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar 8. 

Dengan menjadi anggota DPRD Jabar, Lucky Hakim yakin dapat menampung aspirasi masyarakat dan memperjuangkan hak-hak mereka, terutama rakyat kecil yang berada di Dapilnya.

"Sekarang, saya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD untuk turut serta dalam dunia politik dan ambil bagian dalam proses pengabdian. Artinya, banyak hal di masyarakat yang perlu diperbaiki, baik dari segi perundang-undangan maupun pembangunan eksekutif, dan hal-hal lainnya," ucap Lucky saat ditemui di Kantor DPW Partai Nasdem Jabar, Kota Bandung, Rabu (14/6).

Lucky menjelaskan bahwa dengan menjadi anggota legislatif yang aktif, dia memiliki keyakinan tinggi untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. 

Bahkan, dia memiliki kekuatan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. 

Meskipun dia tidak lagi menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, banyak masyarakat yang mengadukan berbagai masalah karena dia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.

"Jika saya menjadi anggota legislatif, tentunya akan ada doa dan usaha untuk menyuarakan, mengubah undang-undang, mengubah peraturan-peraturan daerah. Jika saya menjadi anggota dewan provinsi, saya dapat mengubah Perda di Provinsi Jabar untuk membantu masyarakat dari sisi legislatif," jelasnya.

"Ini merupakan bagian dari perjuangan dan upaya saya untuk menjadi manusia yang lebih baik, yang bermanfaat bagi banyak orang, itulah konsepnya sebenarnya," tambah Lucky.

Ketika ditanya tentang pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Bupati Indramayu, dia mengakui bahwa dia tidak mampu menjalankan amanah tersebut karena kewenangannya terbatas oleh aturan dan peraturan lainnya.

"Ketika kita banyak berjanji tapi kita sebagai wakil bupati tidak dapat memenuhinya. Kecuali jika bupati bersedia memenuhi janji-janji yang dikampanyekan," jelasnya. "Daripada sama-sama tidak menjalankan amanat, lebih baik saya mundur."

Lucky menegaskan bahwa amanat dan janji kampanye adalah hal yang wajib dilaksanakan. Oleh karena itu, jika amanat dan janji kampanye tidak dapat dipenuhi, dia merasa berkewajiban untuk mundur dari jabatan tersebut.

"Jika ada orang yang berpikir mengapa bupati tidak mundur? Tanyakan saja kepada bupatinya," tegasnya. (Sumber : RMOL)

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar