![]() |
Foto : yogyakarta.bkn.go.id |
Masih ada banyak yang mengira ASN dan PNS adalah sama. Apa perbedaan ASN dan PNS?
Secara umum ASN dipilih dan diangkat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan aturan undang-undang. Seseorang perlu memenuhi sejumlah syarat untuk bisa diangkat sebagai ASN.
Perbedaan ASN dan PNS
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.
Sementara PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberi penghasilan sesuai aturan undang-undang.
Maka, dapat dikatakan perbedaan keduanya adalah, PNS sudah pasti ASN, akan tetapi ASN belum tentu PNS. Seorang ASN bisa jadi adalah seorang PPPK.
Kewajiban ASN
Masih dari Undang-Undang yang sama, berikut ini kewajiban para pegawai ASN:
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah
- Menaati ketentuan perundang-undangan
- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN
- Menjaga netralitas
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakulan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Pegawai ASN yang tidak mematuhi kewajiban sebagaimana pada ayat 1 akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi sanksi disiplin. Instansi pemerintah juga wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan disiplin pegawai ASN.
Batas Usia Pensiun ASN
1. Jabatan Manajerial
- 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama
- 58 tahun untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas
2. Jabatan Nonmanajerial
- Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional
- 58 tahun untuk pejabat pelaksana.
Itulah perbedaan ASN dan PNS hingga aturan usia pensiun ASN.
Sumber : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7241445/perbedaan-asn-dan-pns-jangan-sampai-keliru.