Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga honorer tahun 2024 atau pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, para pegawai non ASN perlu melakukan cek atau pendataan.
Pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PP tersebut mengharuskan instansi pemerintah mempunyai dua jenis pegawai yakni PNS dan PPPK.
Adapun pegawai yang harus melakukan pendataan ini adalah Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan pegawai non ASN telah bekerja pada instansi pemerintah.
Tujuan pendataan ini dilakukan dalam memastikan data para pegawai sudah sesuai. Lantas, bagaimana cara cek data non ASN ini? Simak langkahnya berikut ini!
Cara Cek Data Non ASN 2024
- Buka website BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
- Klik "Instansi" yang dituju
- Klik "Pengumuman"
- Kemudian website akan menampilkan halaman berisi "Daftar Pegawai Non ASN"
- Jika pegawai belum mendaftar, maka harus membuat akun terlebih dahulu.
Pegawai yang Harus Melakukan Pendataan Non ASN 2024
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Alur Pendataan Non ASN 2024
- Data pegawai akan didaftarkan oleh admin instansi setelah persyaratan pendataan non ASN telah terpenuhi.
- Instansi melakukan verifikasi dan validasi data pegawai non ASN yang didaftarkan.
- Setelah didaftarkan instansi, pegawai membuat akun pendataan non ASN di laman BKN.
- Melakukan registrasi untuk memonitor dan mengkonfirmasi riwayat kerja masing-masing sebagai pegawai non ASN.
- Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Non ASN.
- Pengisian riwayat oleh pegawai ASN akan selesai setelah instansi menyatakan.
Itulah cara cek data pegawai non ASN sesuai instruksi dari BKN. Yuk segera lakukan pendataan bagi yang belum terdaftar datanya!
Sumber : https://www.detik.com/edu/edutainment/d-7249521/sudah-pastikan-data-non-asn-2024-begini-cara-ceknya.