IMADANALIS - Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 20 November 1989, Bagian 1 Pasal 1, yang dimaksud anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.
Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 Ayat 1, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Adapun menurut WHO, batasan usia anak adalah antara 0-19 tahun.
Hal-hal yang menentukan kwalitas tumbuh kembang anak yaitu :
- Faktor intrinsik: faktor bawaan sejak lahir.
- Faktor ekstrinsik: faktor sekeliling (lingkungan) yang memengaruhi tumbuh-kembang anak sejak di dalam kandungan hingga lahir dan bertumbuh-kembang menjadi seseorang anak.
Sumber :
- Pudiastuti, R.D, (2011).Waspada Penyakit Pada Anak. Hal ; 1. Indeks : Jakarta
