Batasan Usia Anak | Tumbuh-Kembang Anak

 

Batasan Usia Anak | Tumbuh-Kembang Anak

IMADANALIS - Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 20 November 1989, Bagian 1 Pasal 1, yang dimaksud anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal. 

Berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 Ayat 1, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Adapun menurut WHO, batasan usia anak adalah antara 0-19 tahun. 

Hal-hal yang menentukan kwalitas tumbuh kembang anak yaitu :

  1. Faktor intrinsik: faktor bawaan sejak lahir.
  2. Faktor ekstrinsik: faktor sekeliling (lingkungan) yang memengaruhi tumbuh-kembang anak sejak di dalam kandungan hingga lahir dan bertumbuh-kembang menjadi seseorang anak. 

Sumber : 
  • Pudiastuti, R.D, (2011).Waspada Penyakit Pada Anak. Hal ; 1. Indeks : Jakarta

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK

Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak