Ruang terbuka hijau | www.hutan2011.blogspot.com |
INDRAMAYU, (PRLM).- Pemerintah Kabupaten Indramayu hendak mengubah tanah dan aset TNI di kompleks yang berada di Jalan Siliwangi belakang Kantor PLN hingga perbatasan dengan Kantor Pos, menjadi ruang terbuka hijau. Perubahan fungsi itu juga termasuk dalam rencana pengembangan bantaran Sungai Cimanuk.
Dalam siaran pers yang diterima "PR" Online, Sabtu (12/7/2014), Bupati Indramayu Anna Sophanah mengatakan, rencana tukar guling tanah TNI tersebut merupakan kelanjutan dari pengembangan bantaran Kali Cimanuk.
Menurut dia, bila proses pembangunan bantaran Cimanuk dan PKL sudah beres, selanjutnya akan disediakan RTH di tengah-tengah kota Indramayu.
"Titik lokasi RTH itu adalah eks Kantor Kodim lama yang berada di Jalan Siliwangi," ujarnya.
Dia mengatakan, Panglima Daerah Militer III/Siliwangi menyetujui tanah dan aset TNI yang ada di Indramayu dijadikan sebagai RTH oleh Pemkab Indramayu. Dengan berubah fungsi menjadi RTH maka manfaatnya bisa dinikmati oleh masyarakat banyak.
Namun demikian, Pangdam III/Siliwangi, Mayjen Dedi Kusnadi mengatakan, meski pihaknya telah menyetujui perubahan fungsi lahan dan tanah TNI, prosesnya bisa berlangsung kurang mulus. Pasalnya, aset tanah TNI tersebut telah bersertifikat dan dimiliki oleh seorang warga yang berdomisili di Bandung. Padahal, status tanah tersebut sampai dengan saat ini masih tercatat sebagai tanah TNI atau tanah negara.
“Saat ini kami tengah menyelidiki proses keluarnya sertifikat tanah ini. Apa alasannya BPN mengeluarkan sertifikat tanah ini pada tahun 1992. Padahal, tanah ini awalnya merupakan tanah yang dijadikan sebagai markas TNI. Penggunaan tanah ini untuk dijadikan sebagai RTH sudah mendapatkan izin dari Panglima TNI,” katanya. (Muhammad Ashari/"PR"/A-88)***
Sumber :
Posting Komentar