Serikat Nelayan Butuh Perda Khusus Perlindungan, Dampak Sulit Pasarkan Ikan dan Terjerat Rentenir

Ilustrasi. (Foto : Play Sticker)

Imad Analis. Kaum nelayan mendesak pembentukan perda perlindungan nelayan. Pasalnya sejauh ini belum ada peraturan terkait hal itu. Padahal aturan tersebut sangat penting mengingat tingginya risiko kerja nelayan.



Ketua Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Indramayu Budi Laksana mengatakan, peraturan daerah (perda) soal perlindungan nelayan sangat dibutuhkan saat ini.

“Kami mendukung adanya perda perlindungan nelayan khususnya nelayan kecil,” kata Budi seperti dikutip radarcirebon.com.

Dikatakan, perda dibutuhkan untuk menyelaraskan aturan yang sudah ada dari pemerintah pusat dan provinsi.

Dengan demikian aturan yang ada di daerah dapat lebih jelas lagi. Dikatakan, ada dua poin penting yang mesti masuk ke dalam rancangan peraturan.

Salah satunya, nelayan saat ini kesulitan dalam hal pemasaran hasil laut.

“Untuk nelayan kecil, mereka kebanyakan kesulitan menjual kepada konsumen,” katanya.

Solusinya harus ada peraturan yang melindungi hasil tangkapan para nelayan kecil.

Dengan demikian, para nelayan tidak perlu lagi kesulitan menjual ikan. Selain itu harga ikan hasil tangkapan pun akan terjamin karena tidak akan terlalu merosot.

Selain itu, tuturnya, pemerintah mesti menggaet perbankan untuk permodalan nelayan. Saat ini nelayan kecil kesulitan memperoleh modal berlayar.

Tak ayal sebagian pun harus mengutang ke pihak lain seperti rentenir. Jika sudah terjerat maka kehidupan nelayan dikhawatirkan semakin terpuruk.

Sejauh ini memang sejumlah nelayan sudah mengajukan permodalan ke bank. Namun alangkah lebih baiknya lagi jika ada program khusus bagi nelayan. Supaya permodalan mereka dapat lancar tak tersendat.



Dukungan adanya perda perlindungan nelayan juga muncul dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Indramayu. Ketua HNSI Indramayu Dedy Aryanto mengatakan, nelayan memang berada di lingkungan kerja yang sangat berisiko.

Untuk itu diperlukan adanya turunan dari peraturan pemerintah pusat maupun provinsi. “Bisa dianggarkan dari APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) kabupaten,” katanya.

Kepala Bidang Perlindungan Nelayan Kecil Dinas Perikanan dan Kelautan Indramayu Asep Suryana mengatakan, Dinas Kelautan mendukung terciptanya perda perlindungan nelayan kecil. Upaya itu guna melindungi nelayan yang riskan akan risiko kerja. Hal itu guna memperkuat program yang sudah ada yakni asuransi nelayan.

Ketua Komisi III DPRD Indramayu M Alam Sukmajaya ST MM mengatakan, Komisi III memang telah mengajukan usulan raperda perlindungan nelayan. Menurutnya, raperda inisiatif DPRD tersebut diharapkan mampu memproteksi kaum nelayan, sehingga mereka diharapkan akan meningkat kesejahteraanya. (Sumber : Pojok Jabar)

Baca juga


Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts