Restrukturisasi NasDem Indramayu: Menjawab Tudingan Jual Beli Nomor Urut dengan Komitmen Kuat

Posting Komentar

 

Restrukturisasi NasDem Indramayu: Menjawab Tudingan Jual Beli Nomor Urut dengan Komitmen Kuat
Ketua DPW Partai NasDem Jabar, Saan Mustopa/RMOLJabar

IMADANALIS - Restrukturisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem di Indramayu menjadi sorotan setelah Yosep Husein Ibrahim, mantan Ketua DPD Partai NasDem Indramayu, memilih untuk pindah ke Partai Perindo. 

Dalam rangka memenangkan Partai NasDem dalam Pemilu 2024, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Barat melakukan perubahan struktur pengurus DPD Partai NasDem Indramayu.

Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat, Saan Mustopa, mengungkapkan bahwa pada tanggal 3 Juni lalu, DPW Partai NasDem Jawa Barat telah menyerahkan dokumen terkait kepengurusan DPD Partai NasDem Indramayu kepada DPP Partai NasDem. 

Setelah dokumen tersebut diserahkan, DPW Partai NasDem menerima Surat Keputusan (SK) restrukturisasi DPD Partai NasDem Indramayu dengan nomor 366. 

Saan Mustopa, atau yang akrab disapa Kak Saan, menjelaskan bahwa saat ini kepengurusan DPD Indramayu sudah terbentuk dan SK dari DPP sudah diterbitkan pada hari Selasa, tanggal 13 Juni.

Ketua DPD Partai NasDem Indramayu untuk sementara dijabat oleh Ade Sudrajat, Sekretaris DPD dijabat oleh Sri Wahyuni, dan Bendahara DPD dijabat oleh Ainun Nadjib.

 Saan Mustopa menegaskan bahwa DPW Partai NasDem Jawa Barat sangat patuh terhadap komitmen dan prinsip dasar partai yang dipimpin oleh Surya Paloh, seperti penolakan terhadap money politic, politik transaksional, dan mahar politik yang dituduhkan oleh Husein Ibrahim, mantan Ketua DPD Partai NasDem Indramayu.

Kak Saan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan mekanisme partai di daerah, DPW Partai NasDem Jawa Barat memberikan kewenangan penuh kepada setiap DPD untuk melakukan penyusunan calon anggota legislatif (Caleg) dan proses rekrutmen. 

DPW tidak melakukan intervensi kecuali jika terdapat penyalahgunaan, seperti jual beli nomor urut. Dalam hal tersebut, DPW akan mengambil tindakan terhadap DPD yang terlibat.

Dari 27 DPD Kabupaten/Kota Partai NasDem di Jawa Barat, menurut Saan Mustopa, semuanya memegang teguh komitmen dan patuh terhadap kewajiban partai. 

Tidak ada satu pun DPD di Jawa Barat yang terlibat dalam politik transaksional, money politic, mahar politik, termasuk jual beli nomor urut untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), seperti yang dituduhkan oleh Husein Ibrahim.

Kak Saan menjelaskan bahwa tidak ada mahar politik yang terjadi selama proses rekrutmen, penetapan, dan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semua caleg yang didaftarkan tidak ditransaksikan dalam bentuk apapun.

Dari total 91 caleg yang berasal dari Indramayu, Kak Saan menyebutkan bahwa hanya satu orang yang menghadapi masalah. 

Sebanyak 90 caleg lainnya tidak mempersoalkan nomor urut mereka. Kak Saan menegaskan bahwa tidak ada jual beli nomor urut yang terjadi dalam proses tersebut.

Sebelum Husein Ibrahim mengundurkan diri sebagai Ketua DPD Partai NasDem Indramayu, dia telah menyampaikan kekhawatirannya terkait wacana sistem Pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Husein khawatir bahwa sistem proporsional tertutup akan diterapkan.

Kak Saan menjelaskan bahwa Husein Ibrahim sangat optimis bahwa Partai NasDem akan memperoleh 25 kursi di Dapil Jabar 8. 

Namun, karena Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengubah atau menetapkan sistem pemilu, Husein sudah mengambil kesimpulan bahwa sistem pemilunya adalah tertutup.

Sebelumnya, Husein Ibrahim, mantan Ketua DPD Partai NasDem Indramayu, memutuskan untuk pindah ke Partai Perindo setelah mengaku diminta mahar sebesar Rp3,5 miliar oleh Partai NasDem.

Dalam kesimpulannya, Saan Mustopa menegaskan bahwa DPW Partai NasDem Jawa Barat berkomitmen penuh untuk memenangkan Partai NasDem dalam Pemilu 2024. 

Mereka tidak terlibat dalam praktik politik transaksional, money politic, dan mahar politik. DPW memberikan kebebasan kepada DPD dalam penyusunan calon anggota legislatif dan proses rekrutmen, tetapi akan mengambil tindakan jika terjadi penyalahgunaan. 

Dalam hal ini, mereka menegaskan bahwa tidak ada jual beli nomor urut yang terjadi. (Sumber : RMOLJabar)

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar