Satgas TPPO Polres Jember Berhasil Mengungkap Sindikat Penyelundupan Orang ke Malaysia

Posting Komentar

 

Satgas TPPO Polres Jember Berhasil Mengungkap Sindikat Penyelundupan Orang ke Malaysia
viva.co.id

IMADANALIS - Polres Jember - Kosim Wahid (37), seorang penduduk Dusun Sumberkijing, Desa Pringgowirawan, Sumberbaru, Jember, ditangkap oleh Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Polsek Sumberbaru, Polres Jember. 

Kosim Wahid telah kerap kali melakukan tindakan membawa orang secara ilegal ke Malaysia. 

Kali ini, dia berhasil ditangkap saat hendak menyelundupkan SP (46) dan JA (35), yang keduanya berasal dari Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, melalui Bandara Juanda Surabaya pada Sabtu (10/6/2023) siang di Kecamatan Sumberbaru, Jember.

Kapolsek Sumberbaru, AKP Fathurrahman, yang menyampaikan pernyataan atas nama Kapolres Jember, AKBP Moh. Nur Hidayat, mengungkapkan bahwa penangkapan TPPO ini dimulai dari adanya informasi dari masyarakat. 

"Pelaku KW ditangkap saat hendak memberangkatkan dua warga asal Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat. Pelaku membawa kedua warga Jawa Barat tersebut menggunakan mobil Honda Jazz merah dengan nomor polisi P 1397 AX untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal," ujar AKP Fathurrahman pada Minggu (11/6/2023).

Menurut AKP Fathurrahman, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku awalnya berupaya mengelabui petugas dengan berkelit bahwa kedua warga tersebut akan bekerja di Bali. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku akhirnya mengakui bahwa mereka akan dikirim ke Malaysia. 

Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen seperti paspor saat diperiksa, sehingga dia akhirnya diamankan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jember, Iptu Brisan Imanullah, menambahkan bahwa hanya Polsek Sumberbaru dari Satgas TPPO Polres Jember yang berhasil menjaring pelaku. 

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan yang lebih intensif di Mapolres Jember.

 "Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam dengan hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun," tambah Iptu Brisan Imanullah.

Perdagangan orang secara ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan dan mengancam keselamatan individu. Dengan adanya upaya Satgas TPPO Polres Jember untuk membongkar jaringan ini, diharapkan dapat mencegah praktek perdagangan orang ilegal di wilayah tersebut. 

Masyarakat juga diminta untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa guna memberantas praktik perdagangan orang ilegal yang merugikan banyak pihak. (Sumber : Memorandum)

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar