Daftar Link Live Streaming Quick Count Pilpres 2024

Posting Komentar

 

Daftar Link Live Streaming Quick Count Pilpres 2024

Quick Count atau perhitungan cepat akan dilakukan setelah pemungutan surat suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan. Tentunya ini juga menjadi salah satu rujukan masyarakat untuk memantau hasil Pemilu 2024.

Menurut KBBI, quick count atau hitung cepat adalah metode untuk memverifikasi hasil pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah berdasarkan hasil yang diperoleh dari sejumlah tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel.

Adapun tujuan dari quick count untuk mendeteksi kecurangan dengan mengumpulkan data hasil TPS, mencegah penipuan, memproyeksi hasil pemilu hingga memverifikasi hasil resmi, Hal itu karena tingkat akurasi quick count yang tinggi.

Nah untuk memantau pergerakan perhitungan suara cepat secara sementara, ada beberapa lembaga survei hingga stasiun televisi yang akan menampilkan hasil quick count Pilpres 2024.

Link Live Streaming Quick Count Pemilu 2024

Lembaga Survei Indonesia: https://www.youtube.com/@LSI_Lembaga

Poltracking: https://www.youtube.com/@Poltracking/featured

Indikator Politik Indonesia: https://www.youtube.com/@IndikatorPolitikIndonesia

Fixpoll: https://fixpoll.id/

Populi Center: https://populicenter.org/

Lembaga Survei Independen Nusantara: https://lsin.co.id/

Lembaga Kajian Publik Independen: https://lkpi.org/

Selain itu, hasul Quick Count juga akan ditayangkan di beberapa stasiun telebisi seperti SCTV, Liputan6, Indosiar dalam program Fokus Pemilu dan Pesta Rakyat Pemilu.

Perolehan Suara 3 Paslon Capres-Cawapres

Dengan link live quick count ini, masyarakat dapat memantau perolehan suara tiga pasangan capres-cawapres pemilu 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada nomor urut 01; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada nomor urut 02; dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada nomor urut 03.

Dokumen Wajib Dibawa saat Nyoblos

Sekedar informasi bahwa ada beberapa dokumen yang harus dibawa saat pemilu 2024. Lewat Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.

Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih Tetap (DPT), KTP-el atau surat keterangan (suket)dan formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).

DPTb, KTP-el atau surat keterangan (suket) dan formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Sedangkan DPK, Mmreka hanya dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang dibawa hanya KTP-el atau surat keterangan (suket).

Sumber : https://inversi.id/politik/pemilu-2024/daftar-link-live-streaming-quick-count-pilpres-2024/3/


Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar