Panduan Pemilu 2024: Dokumen yang Dibawa, Surat Suara, dan Tata Cara

Posting Komentar

 

Panduan Pemilu 2024: Dokumen yang Dibawa, Surat Suara, dan Tata Cara
Foto : Pekalongan Kota

Pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 diselenggarakan hari ini, Rabu(14/2). Panduan lengkap mengenai Pemilu, mulai dari waktu pencoblosan hingga tata cara mencoblos telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nah, rangkuman informasi ini bisa membantu kamu yang masih bingung seputar pencoblosan, terutama bagi para pemilih yang baru mencoblos pada 2024 ini.


Dokumen yang dibawa ke TPS saat pencoblosan

Berikut sejumlah dokumen yang harus dibawa ke TPS saat melakukan pencoblosan sesuai kategori pemilih.

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam DPT harus membawa beberapa dokumen berikut untuk melakukan pencoblosan surat suara:

Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Daftar pemilih tambahan (DPTB) adalah status masyarakat yang namanya sudah terdata dalam DPT, tetapi telah mengajukan pindah lokasi danmemilih di TPS lain. Berikut dokumen yang harus dibawa pemilih DPTb:

KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.

Model A Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb. Dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh DPK:

KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.

Waktu pencoblosan

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.

Dengan demikian, Pemilu akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 dan TPS Pemilu 2024 buka dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Apabila menjelang pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih, lalu mencatatnya di daftar hadir atau disebut Form model C7.

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.

Ini berarti, KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Tata cara Pemilu 2024 di TPS

Berikut ini tata cara mencoblos di TPS yang dihimpun dari laman Indonesiabaik.

1. Mendatangi ke TPS

Pemilih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat langsung datang ke TPS yang namanya terdaftar.

Untuk mengecek DPT, pemilih dapat mengunjungi https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Menunjukkan formulir C6 dan e-KTP

Setelah sampai di TPS, pemilih dapat menunjukkan Formulir Model C6 dan e-KTP kepada panitia. Lalu, panitia akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu.

3. Mengisi daftar hadir

Tahap selanjutnya adalah mengisi daftar hadir. Pemilih menuliskan nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam Daftar Pemilih, dan jenis kelamin.

4. Menunggu antrean

Setelah selesai mengisi daftar hadir, pemilih dapat duduk di tempat yang telah disediakan untuk menunggu nama dipanggil. Panitia biasanya terlebih dahulu akan memberikan pengarahan informasi tambahan.

5. Menerima surat suara

Petugas akan memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan dan nomor TPS, serta ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

6. Masuk ke bilik suara

Tahap selanjutanya, pemilih akan diarahkan oleh petugas KPPS untuk masuk ke bilik suara yang kosong untuk mencoblos.

7. Mencoblos

Pemilih akan mendapatkan lima surat suara untuk Pemilu 2024 yang dibedakan berdasarkan warnanya.

Pemilih dapat menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tanda coblos dapat diletakkan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan atau nama calon anggota yang berada pada kolom yang disediakan.

Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.

8. Melipat surat suara

Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk. Kemudian masukkan ke kotak suara yang tersedia di luar bilik suara.

9. Mencelupkan jari tangan ke dalam botol tinta

Tahap terakhir adalah mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta yang telah disediakan sebagai bukti bahwa kamu telah menggunakan hak suara.

Penjelasan warna kertas suara

Saat pemungutan suara, pemilih akan mendapat lima warna kertas suara Pemilu 2024 dengan keterangan dan fungsi yang berbeda-beda.

Aturan mengenai surat Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023. Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024.

1. Warna abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu berfungsi sebagai surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ada gambar tiga pasangan calon (paslon) pada surat suara yang sesuai dengan nomor urut.

Paslon nomor urut 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

2. Warna merah

Jenis surat suara berwarna merah digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat nomor calon anggota DPD, foto calon anggota DPD, dan nama calon anggota DPD.

3. Warna kuning

Surat suara berwarna kuning berfungsi untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPR.

4. Warna biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Warna hijau

Surat suara berwarna hijau berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Kriteria suara sah dan tidak sah

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dijelaskan mengenai sah atau tidaknya surat suara Pemilu 2024.

Berikut penjelasan surat suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) yang sah dan tidak sah.

Surat pilpres suara sah

Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar, partai politik, dan atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Surat pilpres tidak sah

Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.

Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon.

Terdapat coblosan di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).

Surat suara pileg sah

Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan SAH untuk Partai Politik.

Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk nama calon yang bersangkutan.

Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan.

Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada masing-masing kolom yang memuat nomor urut dan nama calon berbeda dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.

Tanda coblos lebih dari satu pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.

Tanda coblos lebih dari satu pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari satu Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk CALON yang bersangkutan.

Tanda coblos pada garis yang terletak di antara dua kolom yang memuat nomor urut dan nama calon berbeda dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.

Tanda coblos terletak pada GARIS kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.

Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu di bawah kolom yang memuat nomor urut dan nama calon terakhir dari Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik yang bersangkutan.

Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut namun tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.

Tanda coblos pada lebih dari 1 (satu) calon pada masing-masing kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.

Tanda coblos tepat pada garis di kanan atau di kiri satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Calon.

Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon serta tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang dicoblos.

Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari satu Partai politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang masih memenuhi syarat.

Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama, dan tanda gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.

Surat suara Pileg tidak sah

Tanda coblos di dua partai yang berbeda, dinyatakan TIDAK SAH.

Tanda coblos di luar kolom, suara dinyatakan TIDAK SAH.

Tanda coblos diantara dua kolom partai politik, suara dinyatakan TIDAK SAH.

Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, dan tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik serta ada tanda coblos di luar kolom, suara dinyatakan TIDAK SAH.

Cara mencoblos di TPS tanpa undangan

Surat pemberitahuan atau formulir Model C6 akan dikirimkan oleh KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni pada 11 Februari 2024.

Namun bagi pemilih yang belum mendapatkan undangan atau formulir C6, pencoblosan masih bisa dilakukan asalkan kamu mengikuti cara ikut nyoblos meski tak dapat undangan ini.

Pastikan kamu memenuhi persyaratan terdaftar sebagai pemilih seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Lalu ikuti langkahnya berikut ini.

Setelah memastikan kamu memenuhi syarat pemilihan, cek apakah namamu telah memasuki DPT. Caranya adalah dengan mengunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kolom yang tersedia. Apabila namamu terdaftar, situs akan memperlihatkan Tempat Pemungutan Suara yang dapat kamu datangi.

Informasi ini tidak akan muncul apabila data yang kamu masukkan salah atau identitasmu belum terdaftar di KPU.

Kemudian di hari Pemilu 2024, kunjungi TPS tempatmu terdaftar. Bawa dokumen kependudukan, seperti KTP atau Kartu Keluarga bagi orang yang belum memiliki KTP.

Berikan dokumen tersebut ke petugas KPPS yang sedang bertugas. Jika telah sesuai, petugas KPPS akan melayani dan membantu untuk menggunakan hak suaramu.

Selanjutnya kamu bisa mengikuti alur pencoblosan seperti biasa, mulai dari memilih calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota atau Kabupaten, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

Demikian informasi mengenai tata cara mencoblos dan aturan lengkap Pemilu 2024.

Baca artikel CNN Indonesia "Panduan Pemilu 2024: Dokumen yang Dibawa, Surat Suara, dan Tata Cara" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240213151245-561-1061897/panduan-pemilu-2024-dokumen-yang-dibawa-surat-suara-dan-tata-cara.

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar