Buruh Minta Rp 1,32 Juta, Pengusaha Indramayu Sanggupi Rp 1,235 Juta

Posting Komentar

INDRAMAYU, (PRLM).- Perwakilan buruh di Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu tetap menginginkan Upah Minimum Kabupaten 2014 sesuai dengan kebutuhan hidup layak, yaitu Rp 1.317.614. Meski demikian, pengusaha hanya menyanggupi UMK sebesar Rp 1.235.000 atau 93,7 persen KHL.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Selasa (29/10/2013). Rapat yang dihadiri perwakilan sejumlah buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah tersebut belum menghasilkan kesepakatan mengenai besaran UMK.

Anggota Dewan Pengupahan dari perwakilan buruh, Iwan Setiawan menilai, UMK sesuai dengan KHL merupakan angka yang wajar seiring dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional pascakenaikan harga bahan bakar minyak.

“Itu tidak bisa ditawar lagi. Jika lebih rendah dari KHL, daya beli masyarakat akan semakin rendah,” kata Iwan.

Tuntutan buruh terhadap usulan UMK 2014 kemarin lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya, yaitu Rp 1,4 juta. Tuntutan UMK tersebut, menurut Iwan, didasarkan pada survei internal buruh di sejumlah pasar tradisional, di mana kenaikan KHL tahun ini mencapai lebih dari Rp 100.000 dibandingkan dengan tahun lalu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Indramayu, Asep Pratama Hidayat belum menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi tuntutan buruh tersebut. Dia hanya menyanggupi UMK 2014 sebesar Rp 1.235.000 atau 93,7 persen KHL.

“Ada berbagai faktor yang harus dipertimbangkan, seperti kesanggupan perusahaan dan dampak kenaikan upah bagi masyarakat nonpekerja,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Wawang Irawan menilai bahwa rapat Dewan Pengupahan kemarin sudah mulai mendekati kesepakatan UMK. Selain menampung usulan dari buruh dan pengusaha, Dewan Pengupahan juga menampung usulan dari akademisi, yaitu sebesar Rp 1.252.150 atau 95 persen KHL.

Seperti diketahui, UMK Indramayu terbagi ke dalam dua sektor, yakni migas dan nonmigas. UMK 2013 untuk sektor migas yaitu Rp 1.784.475 dan untuk sektor nonmigas Rp 1.125.000. (A-192/A_88)***

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar