http://masterplans.info/ |
Sebagai seorang manusia, saya membutuhkan kelayakan hidup atau kebutuhan dasar manusia. Kebutuhan Dasar menurut MASLOW dalam TEORI HIRARKI KEBUTUHAN, meliputi Kebutuhan Fisiologis, Kebutuhan Keamanan, Kebutuhan Cinta, Sayang dan Kepemilikan, Kebutuhan Esteem/harga diri, Kebutuhan Aktualisasi Diri. Untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia itu, harus ada nilai yang kita tukar untuk mendapatkan hak - hak kita untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Berdasarkan Kepentingannya, manusia memiliki kebutuhan - kebutuhan yang diberbagi oleh beberapa ahli ekonomi, Namun saya ingin mengutip sedikit saja dari para ahli ekonomi ini, agar maksud saya dapat tersampaikan dengan baik dan jelas.
http://carapedia.com/ |
KEBUTUHAN MANUSIA menurut TINGKAT KEPENTINGAN:
* Kebutuhan primer
Merupakan kebutuhan yang pemuasannya harus segera dipenuhi agar manusia dapat menjaga kelangsungan hidup dengan baik. Contoh: sandang, pangan, papan
* Kebutuhan sekunder
Merupakan kebutuhan kedua atau kebutuhan pelengkap yang pemuasannya dapat ditunda. Contoh: hiburan, libutan, sepeda motor, dll
* Kebutuhan tersier
Merupakan kebutuhan yang hanya bisa dipenuhi dengan mengkonsumsi benda yang tergolong mewah atau lux. Contoh: villa , mobil, perhiasan.
Itulah beberapa Kebutuhan manusia dilihat dari tingkatan kepentingannya, yang dirujuk menurut para ahli. Kurang lebihnya seperti itulah. Saya sebagai seorang tenaga ahli dalam bidang laboratorium, dengan diberlakukannya BPJS berpengaruh pada daya beli saya terhadap keinginan - keinginan untuk memenuhi kebutuhan saya sebagai manusia yang NORMAL.
Saya bekerja di salah satu Laboratorium RS milik pmerintah daerah, dengan Gajih Pokok Rp. 610.000 dibawah UMR Indramayu thn 2014 sebesar Rp 1.276.320 (Kab. Indramayu). Sangat miris buat tenaga medis di Kabupaten ini, mungkin juga terjadi kepada beberapa ataus seluruh daerah lain di Indonesia. harapan hidup tenaga Kesehatan tidak di imbangi dengan upah yang layak. Perlu di ingat bahwa, Saya bekerja tidak ada proteksi kesehatan dari pemerintah, Saya mengikuti program asuransi umum (sebelum adanya BPJS untuk mengcover jika dikemudian hari terjadis esuatu yang tidak diharapkan).
Sekarang zamannya BPJS mau tidak mau, sebagai orang kesehatan WAJIB juga mengikuti program BPJS, parahnya ini bukan cover dari institusi, melainkan harus mengcover oleh diri sendiri, dengan cara membayar sendiri bukan dari institusi. Inilah inisiatif Kami sendiri, Harusnya kami menuntut Hak - hak Kami sebagai warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, tentang proteksi/Jaminan terhadap warga Negara Indoensia, apalagi posisi Kami adalah mengabdi kepada Negara. Melayani juga Warga negara lainnya. Tapi, Tidak ada perhatian sama sekali kepada kami.
Sumber : http://carapedia.com/kebutuhan_manusia_info2026.html
Posting Komentar