Judulnya seru kan! hehehe iya karena hal ini terjadi pada tempat dimana Saya bekerja.
Dilematika ini akan terus menerus jika tidak segera diselesaikan, betul kan?
Oke prolognya adalah, berdasarkan Permenkes No. 42 thn 2015. Tugas Ahli Teknologi Laboratorium Mediklah yang melakukan tugas phlebotomi.
Namun, pada kenyataan dilapangan jumlah Tenaga ATLM jumlahnya tidak mencukupi akan hal itu pada berbagai rumah sakit. Bagaimana cara mensiasatinya? yaitu dengan meminta bantuan phlebotominya kepada bagian keperawatan, entah itu perawat atau bidan.
Tulisan ini hanya akan mengenalkan "pemecahan masalah" terhadap pembagian jasa analis / ATLM kepada phlebotomi ruangan. Sekali lagi, Saya tidak akan menceritakan begitu rumitnya sistem kesehatan di Indonesia tercinta ini. Saya malah berharap, segera benahi, sebelum semua aspek kehidupan di Indonesia di isi oleh tenaga asing, dan ada beberapa kasuh belakangan ini tenaga asing upahnya lebih murah dari tenaga lokal.
Saya akan mengutip pemecahan masalah terhadap pembagian jasa ATLM dengan Keperawatan. Loh koq dibagi jasanya? Bukankan ATLM tidak mendapat jasa phlebotomi.. Ini tugas Patelki untuk merumuskan masalah ini,.. Hihihihi Saya melihat, bagaimanapun, Keperawatan masih menganggap bahwa tugas ATLM / analis ini juga termasuk Phlebotomi.
Inilah suatu kejanggalan yang Saya rasakkan, padahal phlebotomis ya phlebotomis, ATLM ya ATLM. Hihihi.
Dilanjut.
Saya saat ini bekerja di RSUD tipe C, dengan dokter Sp.PK stand by setiap hari kerja.
Pahami dulu ya, karena setiap RS pasti berbeda, kalau mau menilai, harus di bandingkan dengan yang sama, jangan dengan lebih tinggi atau lebih rendah. Istilah kerennya, Apple to Apple. Jangan Apple to ciplukan, hahaha atau Apple to IMo.
Kasus ditempat kerja khususnya lingkungan kerja laboratorium pasti sama. Jadi, sebelum ada pembagian, tahap - tahap yang harus dilakukan adalah :
Pertama, membuat kesepahaman bersama tentang Definisi Operasional antara ATLM dan Keperawatan.
Untuk di tempat Saya kerja, yang dipertemukan adalah Seluruh ATLM dan kepala ruangan keperawatan.
Setelah dijabarkan tentang definiai operasional, saya contohkan beberapa seperti berikut ini :
PHLEBOTOMI adalah Suatu tindakan pengambilan spesimen darah sbg bahan pemeriksan Laboratrium.
Jasa Phlebotomi adalah Jasa ATLM yang dibagikan sesuai dgn kesepakatan yaitu Jasa Umum dan BPJS dari pasien Rawat Inap dan IGD.
KEPERAWATAN adalah petugas medis yang melakukan phlebotomi di ruangan yang merawat pasien di ruangan dan IGD, terdiri dari Perawat dan Bidan.
Ruang Keperawatan adalah ruang untuk melakukan perawatan terhadap Pasien, seperti IGD, VK, ICU, Keperawatan lainnya, tidak termasuk Ruang Poli.
Dan buat beberapa Definisi lainnya untuk dipahami bersama.
Kedua, untuk perhitungan pagian Jasa ATLM ini dihitung dari Remun. Dan perlu di catat adalah pembagian ini untuk pasien Rawat Inap dan IGD saja seperti yang sudah di sebutkan pada Definisi Operasional, karena untuk pasien Poli phlebotominya dilakukan oleh petugas Lab itu sendiri.
Ketiga, pembagian jasa ATLM ini berupa presentase dari jumlah pasien yang diperiksa ke Laboratorium. Mungkin setiap RS akan berbeda beda. Kami mengajukkan untuk pembagian jasa ini tidak lebih dari 3% (Tiga Persen). Kami merujuk dengan RS dengan tipe yang sama di salah satu RSUD diwilayah Banten.
Ke Empat, jika sudah disepakati bersama antara ATLM dan Keperawatan. Dibuat Surat Kesepakatan Bersama, supaya dimasa yang akan datang tidak diungkit - ungkit lagi tentang permasalahan yang sama.
Demikian informasi yang Saya bagikan, semoga bisa menengahi kisruh tentang phlebotomi ini ya. Dan jika tulisan ini banyak kekurangannya harap maklum, karena Saya kurang mahir menulis dan menganalisa.
Posting Komentar