Belakangan ini mencuat lagi pertanyaan seputar gaji yang wajar bagi tenaga kesehatan itu berapa sebenarnya? Pertanyaan ini keluar dari rekan - rekan lulusan D3 tenaga kesehatan, baik itu tenaga perawat, bidan, radiografer, dan juga khususnya Analis Kesehatan (Ahli Teknologi Laboratorium Medik / ATLM).
Gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan pada
karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. Berikut ini Kami
akan menguraikan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
: 1199/MENKES/PER/X/2004, tentang PEDOMAN PENGADAAN TENAGA KESEHATAN
DENGAN PERJANJIAN KERJA DI SARANA KESEHATAN MILIK PEMERINTAH. Gaji/upah harus memenuhi kriteria nya yang terdiri gajih/upah
harus berkelayakan dalam arti penghasilan yang diterma mampu memenuhi
kebutuhan hidup; gaji/upah harus berkeadilan dalam arti penghasilan yang
diterima sesuai dengan produk/jasa yang telah diberikan. Sedang produk
seorang tenaga kesehatan ditentukan oleh tingkat pendidikannya, pengalam
kerjanya, tanggung jawab dan risiko pekrjaannya.
Untuk kepentingan praktis, sepertihalnya dalam penerimaan CPNS maka
dalam penyusunan gaji/upah ini, setiap tenaga kesehatan dipandang belum
memiliki pengalaman kerja. Sehinggga apa yang ditetapkan disini
sebenarnya adalah gaji pokok. Untuk memberi penghargaan pada
tenaga kesehatan yang ditempatkan dalam satu jabatan teknis atau
fungsional, maka pada gaji pokok dapat diberikan tunjangan jabatan
fungsional. Sehingga penghasilan tenaga kesehatan terdiri dari : Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan + Kesejahteraan, seperti uang transport, dan lain - lain.
Untuk memperoleh gambaran bagaimana selayaknya gaji pokok/upah dimasing -
masing tingkat jabatan maka perlu ditentukan terlebih dahulu faktor -
faktor yang mempengaruhi output seorang tenaga kesehatan yang terdiri
dari tingkat pendidikan; pengalaman kerja, tanggung jawab serta faktor
risiko pekerjaan. Pada penyusunan gaji pokok ini sebagaimana yang
terdapat dilingkungan pengangkatan pertama CPNS, setiap orang dianggap
belum memiliki pengalaman kerja, dengan faktor risiko pekerjaan minimal
terkecuali bagi tenaga kesehatan yang ditempatkan didaerah terpencil
akan diberikan tunjangan pengabdian dan faktor tanggun jawab
diejawantahkan dalam tunjangan jabatan.
No
|
Tingkat Pendidikan
|
Gaji Pokok
|
1.
|
SMU
|
= 1,4 UMR
|
2.
|
D2
|
= 1,5 UMR
|
3.
|
D3
|
= 1,6 UMR
|
4.
|
S1
|
= 1,70 UMR
|
5.
|
Dr, Drg, Apoteker
|
= 1,80 UMR
|
6.
|
S2
|
= 1,90 UMR
|
7.
|
Spesialis
|
= 2,00 UMR
|
TUNJANGAN
Tunjangan adalah tambahan penghasilan diluar gaji pokok sebagai akibat tenaga kesehatan mengemban tanggung jawab atau menanggung risiko pekerjaan. Besarnya tunjangan jabatan atau tunjangan pengabdian didaerah terpencil setinggi - tingginya sama dengan besarnya gaji pokok.
Perhitungan tunjangan yang disarankan:
1. Tunjangan jabatan/profesi untuk setiap jabatan : 0,2 x Gaji Pokok*);
2. Tunjangan pengabdian untuk setiap jabatan : 0,8 - 1 x Gaji Pokok.
*) Untuk memberikan tunjangan jabatan perlu ditetapkan jabatan - jabatan teknis/fungsional yang manakah yang menerima tunjangan. Misalnya, tenaga teknis/fungsional yang setingkat dengan SMU keatas.
Tunjangan adalah tambahan penghasilan diluar gaji pokok sebagai akibat tenaga kesehatan mengemban tanggung jawab atau menanggung risiko pekerjaan. Besarnya tunjangan jabatan atau tunjangan pengabdian didaerah terpencil setinggi - tingginya sama dengan besarnya gaji pokok.
Perhitungan tunjangan yang disarankan:
1. Tunjangan jabatan/profesi untuk setiap jabatan : 0,2 x Gaji Pokok*);
2. Tunjangan pengabdian untuk setiap jabatan : 0,8 - 1 x Gaji Pokok.
*) Untuk memberikan tunjangan jabatan perlu ditetapkan jabatan - jabatan teknis/fungsional yang manakah yang menerima tunjangan. Misalnya, tenaga teknis/fungsional yang setingkat dengan SMU keatas.
Tunjangan kesejahteraan tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja
dapat berupa tunjangan materiil berupa uang dan tunjangan non materiil
(berupa fasilitas). Apabila tunjangan materiil yang diberikan, maka
tunjangan diberikan bersamaan dengan pembayaran gaji, karena tunjangan
tersebut bersifat tetap.
Sehingga penghasilan tenaga kesehatan teridir dari ;
Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan/ Tunajangan Pengabdian + Tunjangan Kesejahteraan.
Sehingga penghasilan tenaga kesehatan teridir dari ;
Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan/ Tunajangan Pengabdian + Tunjangan Kesejahteraan.
PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pemeliharaan kesehatan diintegrasikan kedalam tunjangan kesejahteraan apabila tenaga kesehatan yang bersangkutan bukan peserta asuransi keseahatan. Disini, setiap terjadinya peristiwa sakit, tenaga kesehatan membayar sendiri biaya pengobatannya. Sebaliknya apabila tenaga kesehatan tersebut tidak sakit maka pemberi tunjangan kesehatan tersebut merupakan keuntungan yang menjadi milik tenaga kesehatan, diberikan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
namun demikian, untuk menghindari biaya kesehatan yang tinggi seyogyanya tenaga kesehatan tersebut menjadi peserta asuransi kesehatan, pembayaran premi asuransi dapat ditanggung oleh sarana kesehatan yang bersangkutan.
KERJA LEMBUR
Tenaga kesehatan berhak atas uang lembur apabila bekerja melampaui jam kerja yang ditentukan. Besarnya uang lembur / jam dihitung dari gaji pokok dibagi 4 x 37,3 jam = gaji pokok / 149 jam.
Banyaknya jam lebur / bulan merupakan jumlah dari kerja lembur harian.
ketentuan lebmbur dalam pasal 78 ayat (1), Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu dan harus dengan persetujuan yang bersangkutan.
INSENTIF
Insentif adalah pemberian imbalan pada tenaga kesehatan atas hasil kerja yang melampaui rata - rata, dalam rangka meningkatkan output sarana kesehatan. Misalnya jika secara rata - rata seseorang tenaga keseahtan outputnya dalam 7 jam kerja = 350 unit, maka ia dirangsang dengan memberikan insentif agar menghasilkan 400 unit. Dengan demikian sistem insentif berbeda dengan kerja lembur. Penetapan insentif ini tidak mudah karena sulit menetapkan parameternya. Insentif hanya diberikan pada tenaga - tenaga tertentu yang termasuk dalam program insentif. jadi berbeda pengertiannya dengan insentif yang dikenal dilingkungan pegawai dimana setiap orang memperoleh sejumlah tertentu yang tujuan utamanya untuk memperbaiki kesejahteraan.
Kriteria pemberian insentif:
Insentif adalah pemberian imbalan pada tenaga kesehatan atas hasil kerja yang melampaui rata - rata, dalam rangka meningkatkan output sarana kesehatan. Misalnya jika secara rata - rata seseorang tenaga keseahtan outputnya dalam 7 jam kerja = 350 unit, maka ia dirangsang dengan memberikan insentif agar menghasilkan 400 unit. Dengan demikian sistem insentif berbeda dengan kerja lembur. Penetapan insentif ini tidak mudah karena sulit menetapkan parameternya. Insentif hanya diberikan pada tenaga - tenaga tertentu yang termasuk dalam program insentif. jadi berbeda pengertiannya dengan insentif yang dikenal dilingkungan pegawai dimana setiap orang memperoleh sejumlah tertentu yang tujuan utamanya untuk memperbaiki kesejahteraan.
Kriteria pemberian insentif:
- Ada beban kerja yang harus segera diselesaikan, yang dituangkan dalam program insentif untuk meningkatkan produktivitas dalam jangka waktu.
- Ada parameter yang jelas;
- Tenaga kesehatan yang masuk program adalah orang - orang terpilih.
Besaran insentif tidak boleh melebihi gaji pokok perbulan. Pembayaran insentif dibayarkan diluar pembayaran gaji.
CONTOH PERHITUNGAN GAJI TENAGA KESEHATAN
AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
UMR KOTA BANDUNG (2016) = Rp 2.626.940 (Sumber : Pikiran Rakyat)
1. Gaji Pokok ATLM : 1,6 x 2.626.940 = 4.203.104
2. Tunjangan jabatan fungsional : 0,2 x 4.203.104 = 840.620
3. PENGHASILAN 5.043.725
Demikian Informasi tentang seberapa kisaran Gaji D3 Analis Kesehatan / Teknologi Laboratoium Medik, besaran UMR ditentukan oleh wilayah masing - masing.
Semoga
organisasi profesi baik itu IBI, PPNI, IDI, PATELKI, dan OP lainnya
bersinergi untuk menguatkan hak - hak tenaga kesehatan di Indonesia,
Aamiin.
Posting Komentar