Ilustrasi. (Sumber : hipwee / Indowarta) |
ImadAnalis. Kepada seorang perempuan yang sudah menikah serta aktif melakukan hubungan suami istri, sejumlah gangguan pada alat kelamin dan rahim ini tentunya harus menjadi sebuah perhatian khusus. Karena menjaga kesehatan organ intim ini bukan sangat penting untuk diri sendiri, namun juga dapat mempengaruhi kesehatan dari pasangan dan bayi.
Nah, sehingga dengan itu kepada wanita sangat perlu untuk memperhatikan asal-usul terkait dengan kesehatan organ int*m. Bahkan disarankan untuk mengtahui tentang sejumlah penyakit yang menyerang organ tersebut.
Bukan hanya untuk terkait dengan penyakit STD atau beberapa penyakit kelam*n yang menular lainnya. Akan tetapi juga terkait dengan penyakit kanker yang dapat beresiko menyerang daerah kewanitaan, salah satunya yaitu HPV.
Diketahui kalau HPV adalah salah satu virus yang dapat menyebabkan adanya kutil pada dalam kelam*n penderitannya. Bahkan, virus yang sangat berbaya ini juga dapat menyebabkan terjadinya kanker serviks pada perempuan.
Sampai sekarang ini, kanker serviks sudah merenggut nyawa banyak perempuan. Karena sangking bahayanya, pada akhirnya sudah ditemukan adanya vaksin HPV. Banyak orang yang sudah memberikan saran kepada perempuan untuk mendapatkan vaksin jenis ini agar terhindar dari penyakit kanker tersebut.
Akan tetapi, masih banyak juga para perempuan yang belum mengerti terkait dengan kutamaan vaksin ini. Khususnya ketentuan dari vaksin HPV ini kepada para perempuan yang sudah menikah dan melakukan hubungan suami istri secara aktif.
Seorang dokter mengatakan, kepada para perempuan yang berusia 26 tahun keatas dan belum menikah. Maka disarankan untuk mendapatkan vaksin HPV, karena ini adalah salah satu langkah untuk pencegahan kanker serviks.
Jika seorang perempuan sudah menikah dan aktif melakukan hubungan suami istri maka sebaiknya melakukan pemeriksaan ke dokter, sehingga dapat diketahui apakah perempuan tersebut membutuhkan vaksin HPV atau tidak. (Indowarta)
Baca juga :