Melawan Saat Diringkus, Komplotan Residivis Pencuri Mobil Didor Polisi

Posting Komentar

Melawan Saat Diringkus, Komplotan Residivis Pencuri Mobil Didor Polisi. Sindikat spesialis pencurian mobil yang terdiri berasal dari empat orang erhasil diamankan Satreskrim Polres Cilegon. Mereka masing-masing SA, FY, NA dan AS.

Melawan Saat Diringkus, Komplotan Residivis Pencuri Mobil Didor Polisi

Saat ditangkap, empat pelaku yang ternyata merupakan residivis ini terpaksa diberi hadiah timah panas terhadap bagian kaki lantaran cobalah melawan petugas.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan keempat pelaku berasal berasal dari Kabupaten Indramayu dan Subang, Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, komplotan ini berhasil membawa kabur mobil punya warga Kavlink Blok D, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon terhadap Kamis, (3/9/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Para pelaku berangkat berasal dari Kabupaten Idramayu, dengan tekad untuk melacak kendaraan mobil untuk di curi. Sesampainya dilokasi pelaku menyaksikan tempat yang menurut mereka sepi dan didepan tempat tinggal terdapat kendaraan yang terparkir dan para pelaku segera melancarkan aksinya,” kata Sigit saat ekspose di Mapolres Cilegon, Senin (14/9/2020) kemarin.

Korban yang mengetahui kendaraan miliknya raib segera melaporkan momen selanjutnya ke Polres Cilegon. Berangkat berasal dari laporan tersebut, polisi jalankan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku.

“Setelah jalankan penyidikan dengan cara jalankan olah TKP dan meraih keterangan berasal dari korban. tersangka berhasil kita amankan di empat tempat yakni Subang, Cirebon, Pamanukan, dan Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menngatakan, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki para pelaku gara-gara para pelaku melawan saat diamankan.

“Kita terpaksa wajib memberikan tidakan tegas dan terukur kepada para pelaku, gara-gara saat petugas berusaha mengamankan tersangka mereka jalankan perlawanan,”bebernya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan layaknya 3 unit kendaraan roda emlat, kunci letter T, dan alat bor.

Para tersangka terjerat pasal 363 berkenaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 th. penjara. (Sumber : Klik Kabel)

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar