Bawaslu Peringatkan Partai Politik: Pastikan Calon Caleg Mundur dari Jabatan Sebelum Pemilu

Posting Komentar

 

Bawaslu Peringatkan Partai Politik Pastikan Calon Caleg Mundur dari Jabatan Sebelum Pemilu DPRD Indramayu

IMADANALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menyoroti masalah yang masih ada terkait dengan pejabat dan profesi yang belum menyatakan mundur dari jabatannya sebelum ikut serta dalam kontestasi pemilu legislatif 2024.

Isu ini terungkap saat Bawaslu melaksanakan pengawasan yang ketat pada tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, khususnya pada sub tahapan verifikasi administrasi calon anggota DPRD dalam Pemilu tahun 2024.

Bawaslu menduga bahwa masih ada beberapa bakal calon anggota DPRD Indramayu yang belum mengundurkan diri sebagai pejabat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Sebelumnya, dalam pengawasan verifikasi administrasi calon anggota DPRD Indramayu, kami telah mengirimkan surat permohonan penjelasan terkait dugaan nama-nama bakal calon anggota DPRD yang belum mengundurkan diri sebagai pejabat sesuai ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, 

didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Chaidar, kemarin. Oleh karena itu, Bawaslu Indramayu meminta partai politik untuk memenuhi semua persyaratan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Indramayu selama masa perbaikan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H), Supriadi, menjelaskan bahwa sejumlah pihak harus mundur dari jabatannya jika ingin maju sebagai calon legislatif.

Di antara mereka adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selain jabatan-jabatan yang telah disebutkan di atas, kepala desa atau kuwu, pamong desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ingin maju sebagai calon legislatif juga wajib untuk mundur dari jabatannya.

Selanjutnya, dalam Undang-Undang yang sama, disebutkan bahwa bakal calon legislatif harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga integritas dan independensi anggota DPRD serta mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan mereka.

Dalam konteks ini, Bawaslu Kabupaten Indramayu telah melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilu dengan mengawasi tahapan verifikasi administrasi calon anggota DPRD. 

Bawaslu telah mengirimkan surat permohonan penjelasan kepada partai politik terkait dugaan nama-nama bakal calon anggota DPRD yang belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pejabat.

Tindakan ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh calon yang akan bertarung dalam pemilu legislatif 2024 memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. 

Bawaslu Indramayu berharap partai politik dapat bekerja sama dan memastikan bahwa calon yang mereka usung telah mematuhi aturan yang berlaku.

Pada saat yang sama, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Indramayu, Supriadi, juga mengingatkan bahwa sejumlah pihak memiliki kewajiban untuk mundur dari jabatannya sebelum maju sebagai calon legislatif. 

Kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang menggunakan anggaran negara harus mengikuti ketentuan ini.

Demikian pula, kepala desa, kuwu, pamong desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berencana mencalonkan diri sebagai caleg juga diwajibkan untuk mundur dari jabatan mereka.

Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara posisi sebagai pejabat dan kandidat legislatif.

Selain itu, UU yang sama juga melarang bakal caleg untuk melanjutkan praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau terlibat dalam pekerjaan penyedia barang dan jasa yang terkait dengan keuangan negara. 

Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas anggota DPRD serta memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas dan hak-hak mereka dengan adil dan bebas dari kepentingan pribadi.

Dalam konteks pengawasan pemilu, Bawaslu Kabupaten Indramayu menempatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini sebagai salah satu prioritasnya. (Sumber : Radar Indramayu)

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar