Terungkapnya Kekejaman TPPO di Indramayu: Korban Dijual ke Jepang dan Peras Korban Rp 65 Juta

Posting Komentar

 

Terungkapnya Kekejaman TPPO di Indramayu: Korban Dijual ke Jepang dan Peras Korban Rp 65 Juta
Pelaku TPPO di Indramayu. (Foto : Tribun News Jabar)

IMADANALIS - Polres Indramayu telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

 Pelaku pertama adalah seorang perempuan berinisial K (40) yang berasal dari Kecamatan Arahan, sedangkan pelaku kedua adalah seorang laki-laki berinisial Y (46) yang berasal dari Kecamatan Anjatan.

Kedua pelaku tersebut merupakan dalang di balik penjualan seorang korban bernama Azhar Djulkifli ke Jepang. 

Korban adalah seorang penyandang disabilitas tuna daksa atau cacat fisik. Ia menderita cacat bawaan di mana jari manis dan jari tengah tangan kanannya saling menempel.

Selain melakukan penjualan, kedua pelaku juga memeras korban dengan jumlah uang sebesar Rp 60 juta untuk mempercepat proses keberangkatannya ke Jepang, serta tambahan uang sebesar Rp 5 juta untuk biaya pembuatan paspor.

"Kami menerima laporan awal dari korban TPPO, di mana korban ditawarkan sebagai petugas perkebunan di Jepang," ungkap Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu pada Jumat (16/6/2023).

Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa kedua pelaku awalnya menipu ibu korban dengan memberikan tawaran pekerjaan di Jepang pada bulan Oktober 2022. 

Mereka menjanjikan gaji sebesar Rp 25 juta per bulan, belum termasuk upah lembur, sehingga total gaji yang dijanjikan mencapai Rp 35 juta per bulan. 

Pelaku juga meyakinkan ibu korban bahwa cacat fisik yang diderita oleh korban tidak akan menjadi masalah.

Terbuai oleh rayuan tersebut, korban akhirnya setuju untuk bekerja di Jepang. Kedua pelaku kemudian mengurus pembuatan visa dan paspor untuk korban.

Namun, pada kenyataannya, visa yang diberikan kepada korban adalah visa turis.

Kapolres Indramayu melanjutkan bahwa pada tanggal 5 Januari 2023, korban diberangkatkan ke Jepang tanpa mendapatkan pelatihan bahasa Jepang atau keterampilan kerja lainnya.

"Sesampainya di Jepang, korban diperiksa oleh pihak imigrasi di bandara dan diberikan surat perintah untuk keluar dari Jepang atau dideportasi," ujar Kapolres.

Setelah itu, korban kembali ke Indonesia dan tiba di Indonesia pada tanggal 8 Januari 2023.

Kejadian ini merupakan contoh nyata dari kekejaman pelaku TPPO yang mengorbankan seseorang dengan memanfaatkan kerentanan dan kebutuhan korban. 

Polres Indramayu telah berhasil mengungkap kasus ini, namun demikian, masih perlu dilakukan upaya lebih lanjutkan untuk memberantas praktik TPPO ini. 

Berbagai langkah dapat diambil untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini di masa depan.

Pertama, perlu dilakukan peningkatan kesadaran dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO. Informasi mengenai modus operandi pelaku, tanda-tanda korban yang rentan, serta hak-hak korban harus disosialisasikan secara luas.

 Dengan pengetahuan yang lebih baik, masyarakat dapat lebih waspada terhadap upaya penipuan dan memahami pentingnya melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang.

Kedua, kerja sama antara pihak berwenang, lembaga perlindungan masyarakat, dan organisasi non-pemerintah harus ditingkatkan. 

Melalui kolaborasi yang baik, informasi dan intelijen dapat saling dipertukarkan untuk mengungkap jaringan TPPO secara efektif. 

Selain itu, perlindungan dan rehabilitasi bagi korban juga harus menjadi fokus utama, dengan menyediakan akses ke layanan medis, psikologis, pendidikan, dan pekerjaan yang layak.

Ketiga, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku TPPO harus menjadi prioritas. Polres dan lembaga penegak hukum lainnya perlu melakukan investigasi yang cermat, mengumpulkan bukti yang kuat, dan memastikan bahwa pelaku diadili secara adil. 

Hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera dapat menjadi peringatan bagi orang lain yang terlibat dalam perdagangan manusia.

Keempat, kontrol dan pengawasan terhadap perjalanan internasional harus diperketat. Koordinasi dengan pihak imigrasi dan otoritas terkait lainnya perlu ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan sistem perjalanan, seperti penggunaan visa palsu atau penyelundupan korban melalui jalur yang ilegal. 

Penggunaan teknologi dan sistem identifikasi biometrik juga dapat membantu dalam mengidentifikasi potensi korban TPPO.

Terakhir, perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, harus ditingkatkan. Pemerintah dan lembaga terkait perlu mengembangkan kebijakan dan program perlindungan khusus yang memperhatikan kebutuhan dan hak-hak mereka. 

Pendidikan dan kesadaran akan hak-hak disabilitas juga penting agar mereka tidak mudah dieksploitasi oleh pelaku TPPO.

Kasus TPPO di Indramayu ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap perdagangan manusia masih menjadi tantangan. 

Namun, dengan kerjasama yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, diharapkan praktik kejahatan ini dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak. (Sumber : Tribun News Jabar)

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar