Hukum Suap dalam Islam: Pandangan dan Implikasinya

Posting Komentar

 

Hukum Suap dalam Islam Pandangan dan Implikasinya

IMADANALIS - Kasus suap menyuap bukan lagi hal yang asing di zaman sekarang. Banyak kalangan yang melakukan hal ini demi mencapai tujuan yang diharapkan, sebagian besar tujuannya adalah hal yang bathil. 

Dalam pandangan Islam, risywah atau suap termasuk perbuatan dosa besar dan hasil yang didapat dari praktik ini adalah hasil yang haram.

Definisi Risywah

Risywah atau suap adalah pemberian yang diberikan kepada orang lain dengan maksud meluluskan perbuatan tercela atau menjadikan salah perbuatan yang sebetulnya sesuai syari'ah. 

Pemberi suap disebut rasyi, penerimanya adalah murtasyi, sedangkan penghubung antara keduanya disebut ra'isy. 

Suap, uang pelicin, money politic, dan lainnya disebut risywah jika tujuannya untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah.

Perspektif Hukum di Indonesia

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, suap didefinisikan sebagai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum.

Pandangan Islam tentang Suap

Islam menegaskan bahwa risywah atau suap adalah haram dan termasuk dosa besar. Beberapa ayat dalam Al-Qur'an dan hadits Rasulullah SAW menjelaskan keharaman suap.

Ayat Al-Qur'an

  1. Surat Al-Baqarah Ayat 188

    وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
    

    Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

  2. Surat Al-Ma'idah Ayat 42

    سَمَّٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْـًٔا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِٱلْقِسْطِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
    

    Artinya: "Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil."

Hadits Rasulullah SAW

  1. Suap sebagai Perbuatan Laknat "Rasulullah melaknat penyuap dan yang menerima suap" (HR Khamsah kecuali an-Nasa'i dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi).

  2. Balasan Neraka bagi Pelaku Suap "Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) nerakalah yang paling layak untuknya." Mereka bertanya: "Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?", "Suap dalam perkara hukum" (Al-Qurthubi 1/ 1708).

Unsur-unsur Risywah

Beberapa unsur yang terlibat dalam risywah adalah:

  1. Penerima Risywah: Orang yang menerima sesuatu dari orang lain baik berupa harta atau jasa supaya melaksanakan permintaan penyuap yang tidak dibenarkan oleh syara'.
  2. Pemberi Risywah: Orang yang menyerahkan harta atau jasa untuk mencapai tujuan tertentu.
  3. Suapan: Harta atau jasa yang diberikan sebagai sarana untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan.

Bentuk-bentuk Risywah

Mengutip kitab Al-Fath karya Ibn Abidin, terdapat empat bentuk risywah, yaitu:

  1. Risywah yang haram bagi yang mengambil dan yang memberikan, biasanya terkait peradilan dan pemerintahan.
  2. Risywah kepada hakim agar dia memutuskan perkara, meskipun keputusannya benar.
  3. Risywah untuk meluruskan suatu perkara dengan meminta penguasa menolak kemudharatan dan mengambil manfaat, haram bagi yang mengambilnya saja.
  4. Risywah untuk menolak ancaman atas diri atau harta, boleh bagi yang memberikan namun haram bagi yang mengambil.

Hukum suap dalam pandangan Islam sangat jelas, yaitu haram dan termasuk dosa besar. Perbuatan ini merusak moral dan tatanan hukum yang adil. 

Dengan memahami dan menjauhi risywah, diharapkan umat Islam dapat menjalankan kehidupan yang lebih baik dan adil.

Informasi ini disajikan dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia IMADANALIS.***

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar