Kamis 13 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Imad Analis Blog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Mengenal Baju Komboran Anak: Warisan Budaya dari Indramayu

    Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
    Sabtu, 27 Juli 2024, 23.32 WIB Last Updated 2024-07-28T06:32:22Z

     

    Mengenal Baju Komboran Anak: Warisan Budaya dari Indramayu

    IMADANALIS - Baju komboran atau pangsi merupakan pakaian tradisional yang menjadi bagian penting dari warisan budaya di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Indramayu.

     Pakaian Komboran dikenal juga sebagai 'Pangsi' yang merupakan bagian dari adat Sunda dan Betawi, dan memiliki makna mendalam bagi masyarakat yang memakainya.

    Asal Usul dan Makna Filosofis

    Kata "pangsi" diambil dari kata "pangesi", yang dalam bahasa Sunda bermakna orang yang memakainya biasanya adalah orang yang 'linuwuh' atau jagoan.

     Pangesi juga dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang baik lahir maupun batin yang bisa dijadikan panutan dalam kehidupan sehari-hari.

     Hal ini menunjukkan bahwa baju komboran bukan sekadar pakaian, tetapi juga simbol kekuatan dan kebijaksanaan.

    Komponen Baju Komboran

    Dalam adat Sunda, komboran terdiri dari dua bagian utama. Bagian atas disebut "salontreng", sedangkan bagian bawah disebut "pangsi".

     Pakaian ini umumnya berwarna hitam, mencerminkan kesederhanaan dan keanggunan. 

    Celana gombrang atau kombor, yang menjadi ciri khas dari komboran, sering digunakan oleh masyarakat desa untuk bekerja di sawah atau ladang.

    Perkembangan dan Penggunaan Modern

    Seiring perkembangan zaman, baju komboran tidak hanya digunakan dalam kegiatan sehari-hari, tetapi juga dalam berbagai acara seni dan tradisi kebudayaan. 

    Pakaian ini kerap dipakai untuk menghormati para petani yang menjaga stabilitas kehidupan di masyarakat. 

    Selain itu, komboran juga digunakan oleh beberapa perguruan silat, menambah nilai sakral dan filosofi dalam setiap gerakan dan latihan.

    Kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu

    Pakaian komboran juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Kabupaten Indramayu.

     Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 93 tahun 2022, pakaian dinas harian jenis komboran diwajibkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. 

    Peraturan ini menggantikan Perbup Nomor 27 tahun 2016 dan menjadi langkah nyata dalam melestarikan budaya lokal.

    Baju komboran adalah cerminan dari identitas dan kekayaan budaya yang dimiliki oleh masyarakat Indramayu dan daerah lainnya. 

    Penggunaannya dalam berbagai aspek kehidupan, dari pekerjaan di ladang hingga acara resmi dan budaya, menunjukkan fleksibilitas dan keabadian nilai-nilai tradisional dalam kehidupan modern.

    Informasi ini disajikan dari berbagai sumber, bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca setia IMADANALIS.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +