![]() |
| Foto : radarindramayu.disway.id |
IMAD ANALIS - Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali mengambil langkah tegas dalam upaya penegakan integritas aparatur desa.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, secara resmi memberhentikan sementara Kuwu (Kepala Desa) Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, pada Senin, 30 Juni 2025.
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Jadi Pemicu
Surat pemberhentian sementara ditandatangani langsung oleh Lucky Hakim dan berlaku selama tiga bulan ke depan.
Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang menyeret nama Kuwu Anjatan Utara.
Dalam pernyataan resminya, Bupati Lucky menyebut bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menanggulangi praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
“Hari ini saya menandatangani lagi kepala desa untuk diberhentikan sementara. Tiga bulan diberhentikan karena ada masalah dugaan penyalahgunaan dana desa, dugaan korupsi pendapatan asli daerah oleh kepala desa Anjatan Utara,” ujar Lucky Hakim di Pendopo Indramayu.
Bisa Berujung Pemberhentian Permanen
Pemberhentian sementara ini akan dievaluasi setelah jangka waktu yang ditentukan.
Bila terbukti bersalah berdasarkan hasil investigasi atau keputusan hukum, Pemkab Indramayu membuka peluang untuk memberlakukan pemberhentian tetap.
Kasus ini menambah daftar kepala desa di Kabupaten Indramayu yang tersandung persoalan hukum, khususnya terkait pengelolaan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sikap Tegas Pemkab Indramayu
Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan penyelewengan dana publik, terlebih jika itu terjadi di tingkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
“Kami akan terus bersikap tegas terhadap segala bentuk penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Lucky.
Hingga berita ini dirilis, pihak Kuwu Anjatan Utara belum memberikan tanggapan resmi atas pemberhentian sementara tersebut.***
