Kabupaten Majalengka tengah mengkaji ulang penetapan tanggal Hari Jadi (Harjad) yang sebelumnya ditetapkan pada 7 Juni. Perubahan ini menjadi perhatian serius, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji secara mendalam rencana perubahan tanggal tersebut, yang kini diwacanakan menjadi 11 Februari.
Latar Belakang Perubahan Tanggal Hari Jadi
Perubahan tanggal Hari Jadi Majalengka bukanlah keputusan yang bisa diambil secara instan. Proses ini memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk sejarah, budaya, dan implikasi terhadap masyarakat. Pembentukan Pansus oleh DPRD Kabupaten Majalengka menunjukkan keseriusan dalam menelaah setiap detail sebelum keputusan akhir diambil. Keputusan terkait Hari Jadi sebelumnya juga ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Pembentukan Pansus dan Anggota Dewan Terlibat
Rapat anggota dewan pada Rabu, 3 September menjadi tonggak penting dalam proses ini. Dalam rapat tersebut, H. Ifip Miftahudin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ditetapkan sebagai Ketua Pansus Hari Jadi Majalengka. Penunjukan ketua ini menjadi langkah awal yang krusial dalam mengkoordinasikan kajian mendalam terkait perubahan tanggal tersebut. Anggota Pansus lainnya berasal dari berbagai fraksi di DPRD Majalengka, termasuk Drs. H. Nono Suharno Maarif, M.Si dari Fraksi PKS, dan Ade Duryawan dari Fraksi PKB.
Tahapan dan Rencana Kerja Pansus
Pansus akan memulai kerja dengan melakukan rapat internal untuk menyusun agenda dan rencana kerja. H. Nono Suharno Maarif, anggota Pansus dari Fraksi PKS, menegaskan bahwa kajian akan dilakukan secara mendalam untuk memastikan keputusan yang diambil tepat sasaran. Langkah awal ini penting untuk menyamakan persepsi dan menentukan fokus kajian.
Kajian Mendalam dan Masukan dari Berbagai Pihak
Ketua Pansus, H. Ifip Miftahudin, menyampaikan bahwa pansus akan melakukan kajian secara cermat dan objektif. Pihaknya berencana meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk ahli sejarah dan tokoh masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perubahan tanggal Hari Jadi didasarkan pada fakta sejarah yang kuat, bukan hanya sekadar wacana. Ifip yang juga berasal dari Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini.
Dampak Perubahan Tanggal Hari Jadi
Perubahan tanggal Hari Jadi Majalengka berpotensi memberikan dampak yang luas, tidak hanya pada tingkat kabupaten tetapi juga hingga ke desa-desa. H. Rona Firmansyah, SE, Ketua DPD PAN Majalengka, menekankan pentingnya kajian yang cermat untuk mengantisipasi segala kemungkinan dampak yang timbul. Penetapan Hari Jadi di desa-desa se-Kabupaten Majalengka juga bisa terpengaruh oleh perubahan ini.
Perda Sebagai Landasan Hukum
Keputusan akhir terkait perubahan tanggal Hari Jadi Majalengka nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Hal ini sejalan dengan penetapan Hari Jadi sebelumnya yang juga berdasarkan Perda. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD berkomitmen untuk mengambil keputusan yang memiliki landasan hukum yang kuat.
Kesimpulan: Menuju Keputusan yang Matang dan Berdampak Positif
Pembentukan Pansus oleh DPRD Majalengka merupakan langkah penting dalam menanggapi wacana perubahan tanggal Hari Jadi. Dengan melibatkan berbagai pihak dan melakukan kajian mendalam, diharapkan keputusan akhir yang diambil akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Majalengka secara keseluruhan. Proses ini mencerminkan komitmen DPRD dalam mengambil keputusan yang bertanggung jawab dan berlandaskan pada fakta serta aspirasi masyarakat.
Artikel ini pertama kali tayang di bandung.kompas.com.