Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkum Jabar) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu tengah berupaya menyempurnakan regulasi terkait Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak yang dijadwalkan pada tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan Pilwu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas demokrasi.
Rapat Harmonisasi Raperbup Indramayu
Pada Kamis, 4 September 2025, Kemenkum Jabar yang dipimpin oleh Asep Sutandar mengadakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Indramayu tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025. Rapat yang bertempat di Ruang Ismail Saleh ini bertujuan untuk menyelaraskan Raperbup dengan peraturan yang lebih tinggi.
Peserta Rapat dan Pokok Bahasan
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Turut hadir Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 dari Kanwil Kemenkum Jabar, yaitu Harun S., Mahdi S., Rino A., Kiki A., dan Eris R.. Diskusi difokuskan pada berbagai aspek penting dalam penyusunan Raperbup, termasuk keselarasan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan potensi penggunaan sistem pemilihan digital.
Poin-poin Penting dalam Penyempurnaan Regulasi
Berpedoman pada Perda Nomor 1 Tahun 2023
Harun, perwakilan dari Kemenkum Jabar, menekankan bahwa Raperbup harus tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu yang saat ini masih berlaku di Indramayu. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi hukum dan kepastian dalam pelaksanaan Pilwu.
Kajian Mendalam Terhadap Pemilihan Digital
Salah satu poin penting yang disoroti adalah rencana penerapan pemilihan kuwu secara digital. Harun mengingatkan agar penggunaan sistem digital ini dikaji secara mendalam, terutama terkait efektivitas, implikasi pembiayaan, serta jaminan keamanan alat dan datanya. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya persoalan di kemudian hari dan memastikan Pilwu berjalan lancar.
Penambahan Syarat Calon Kuwu
Harun juga mengingatkan bahwa penambahan syarat bagi calon kuwu hanya dapat diatur dalam Peraturan Daerah, bukan Peraturan Bupati. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga tata tertib hukum dan menghindari tumpang tindih regulasi.
Penyempurnaan Sistematika Penulisan Raperbup
Selain substansi, Kemenkum Jabar juga memberikan catatan terkait penyempurnaan sistematika penulisan Raperbup agar lebih terstruktur dan mudah dipahami. Hal ini akan mempermudah implementasi Raperbup di lapangan dan memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan yang berlaku.
Harapan dan Tujuan Akhir
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan teknis dan substansi sehingga Raperbup Pilwu Serentak 2025 dapat segera disahkan. Dengan demikian, diharapkan regulasi yang kuat dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan demokrasi di tingkat desa di Kabupaten Indramayu.
Artikel ini pertama kali tayang di bandung.kompas.com.