IMAD ANALIS - Komboran dikenal sebagai busana tradisional yang kaya makna.
Pakaian khas ini umumnya digunakan oleh masyarakat desa.
Fungsinya adalah untuk aktivitas menggarap sawah atau ladang.
Seiring perkembangannya, muncul gagasan mulia.
Komboran diusulkan menjadi pakaian kerja resmi.
Ide ini bertujuan untuk menghormati para petani.
Para petani adalah pilar utama yang menjaga stabilitas kehidupan masyarakat.
Ciri khas Komboran sangatlah ikonik.
Ia berupa pakaian serba hitam.
Dilengkapi dengan celana gombrang atau kombor.
Pakaian ini tidak hanya identik dengan petani.
Beberapa perguruan silat juga kerap menggunakannya.
Jenis Komboran bahkan dikenal luas di berbagai daerah.
Popularitasnya tidak hanya terbatas di Indramayu saja.
Pertanyaan besar pun mengemuka di tengah masyarakat Indramayu.
Apakah Indramayu akan mengikuti jejak kabupaten lain?
Yaitu dengan memberlakukan Komboran melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan lain yang setara?
Transformasi Budaya: Komboran sebagai Pakaian Dinas ASN Indramayu
Pemerintah Kabupaten Indramayu menjawab pertanyaan tersebut dengan tegas.
Sebuah langkah penting telah diambil.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati Indramayu.
Peraturan tersebut bernomor 93 Tahun 2022.
Judulnya adalah 'Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu'.
Kebijakan ini menjadi tonggak sejarah baru.
Ia mengangkat Komboran dari tradisi lokal.
Menuju status sebagai simbol identitas bagi ASN.
Pakaian Dinas Harian (PDH) Budaya Indramayu
Pasal 6 Peraturan Bupati Indramayu Nomor 93 Tahun 2022 merinci ketentuan PDH budaya Indramayu.
PDH ini merupakan salah satu bentuk pakaian dinas.
Ini adalah implementasi Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3.
Ketentuan untuk Pria:
Pakaian Komboran warna hitam menjadi wajib.
Ikat kepala kain dengan motif khas Indramayu melengkapi tampilan.
Alas kaki disesuaikan dengan situasi dan kenyamanan.
Ketentuan untuk Wanita:
Kebaya berwarna putih ditetapkan sebagai atasan.
Bawahan berupa kain batik dengan motif Indramayu.
Alas kaki juga disesuaikan untuk kenyamanan.
Peraturan ini juga mempertimbangkan keberagaman.
PDH budaya Indramayu untuk wanita berjilbab memiliki penyesuaian.
Wanita hamil juga diakomodasi dengan penyesuaian khusus.
Warna jilbab disesuaikan agar tetap serasi.
Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas bagi ASN Indramayu
Penggunaan PDH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu telah diatur secara jelas.
Ini tertuang dalam Pasal 21 peraturan tersebut.
Untuk 5 Hari Kerja bagi PNS:
Hari Senin mengenakan PDH Warna Khaki.
Hari Selasa ditetapkan sebagai hari PDH Budaya Indramayu.
Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Putih dengan Celana atau Rok Warna Hitam.
Hari Kamis diisi dengan PDH Batik Indramayu.
Hari Jumat mengenakan PDH Smart Casual.
Untuk 6 Hari Kerja bagi PNS:
Hari Senin mengenakan PDH Warna Khaki.
Hari Selasa tetap menggunakan PDH Budaya Indramayu.
Hari Rabu diwajibkan PDH Kemeja Putih, Celana atau Rok Warna Hitam.
Hari Kamis memakai PDH Batik Indramayu.
Hari Jumat beralih ke PDH Smart Casual.
Hari Sabtu juga mengenakan PDH Batik Indramayu.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Indramayu.
Ia untuk melestarikan dan mengintegrasikan budaya lokal.
Identitas Komboran kini tidak hanya ada di ladang.
Namun juga di lingkungan kerja pemerintahan.
Ini adalah langkah maju dalam menghargai warisan nenek moyang.