Menarik Perhatian! Pakaian Komboran Kini Resmi Diangkat Sebagai Identitas Asn Indramayu

Menarik Perhatian! Pakaian Komboran Kini Resmi Diangkat Sebagai Identitas Asn Indramayu

IMAD ANALIS - Busana Komboran telah lama dikenal sebagai pakaian tradisional yang sarat akan nilai dan sejarah mendalam.

Pakaian khas ini, dengan kekayaan maknanya, secara turun-temurun identik dengan keseharian masyarakat pedesaan.

Fungsi utamanya adalah untuk menunjang berbagai aktivitas, khususnya saat menggarap sawah atau ladang.

Namun, seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, sebuah gagasan mulia mulai mengemuka.

Komboran kemudian diusulkan untuk bertransformasi menjadi pakaian kerja resmi.

Ide visioner ini lahir dengan tujuan utama untuk memberikan penghormatan tertinggi kepada para petani.

Para petani diakui sebagai pilar utama yang tak tergantikan dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Komboran: Lebih dari Sekadar Pakaian Petani

Ciri khas busana Komboran memang sangat ikonik dan mudah dikenali.

Ia tampil dalam bentuk pakaian serba hitam yang menawan.

Tampilan tersebut disempurnakan dengan celana gombrang atau celana kombor yang longgar dan nyaman.

Menariknya, pakaian ini tidak hanya identik dengan komunitas petani saja.

Beberapa perguruan silat di berbagai daerah juga seringkali mengadopsi Komboran sebagai bagian dari seragam mereka.

Popularitas jenis Komboran bahkan telah meluas jauh melampaui batas geografis Indramayu.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Indramayu.

Apakah Indramayu akan mengambil langkah serupa dengan kabupaten lain?

Yaitu dengan memberlakukan Komboran secara resmi melalui Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi lain yang setara?

Tonggak Sejarah: Komboran sebagai Pakaian Dinas ASN Indramayu

Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan tegas memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Sebuah langkah transformatif dan bersejarah telah berhasil diambil.

Keputusan penting ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Bupati Indramayu.

Peraturan tersebut memiliki nomor 93 Tahun 2022.

Judul lengkapnya adalah 'Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu'.

Kebijakan inovatif ini menandai tonggak sejarah baru yang signifikan.

Ia berhasil mengangkat status Komboran dari sekadar tradisi lokal.

Menuju simbol identitas yang membanggakan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indramayu.

Detail Pakaian Dinas Harian (PDH) Budaya Indramayu

Pasal 6 dari Peraturan Bupati Indramayu Nomor 93 Tahun 2022 secara rinci menjelaskan ketentuan mengenai PDH Budaya Indramayu.

PDH ini merupakan salah satu bentuk pakaian dinas yang wajib digunakan.

Pengimplementasiannya sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 3 dalam peraturan tersebut.

Untuk Aparatur Sipil Negara Pria:

  • Pakaian Komboran warna hitam ditetapkan sebagai busana wajib.

  • Ikat kepala berupa kain dengan motif khas Indramayu menjadi pelengkap tampilan yang elegan.

  • Alas kaki disesuaikan secara bijak demi kenyamanan dan kesesuaian situasi.

Untuk Aparatur Sipil Negara Wanita:

  • Kebaya berwarna putih anggun ditetapkan sebagai atasan.

  • Bawahan berupa kain batik dengan motif kebanggaan Indramayu.

  • Alas kaki juga disesuaikan dengan kebutuhan akan kenyamanan.

Peraturan ini juga menunjukkan inklusivitas yang tinggi.

PDH Budaya Indramayu untuk wanita berjilbab dilengkapi dengan penyesuaian khusus.

Wanita hamil juga mendapatkan akomodasi melalui penyesuaian seragam yang dirancang khusus.

Warna jilbab diatur agar tetap selaras dan serasi dengan keseluruhan busana.

Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas bagi ASN Indramayu

Penggunaan PDH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu telah diatur dengan sangat jelas.

Ketentuan ini tercantum lengkap dalam Pasal 21 peraturan yang sama.

Untuk PNS dengan 5 Hari Kerja:

  • Hari Senin mengenakan PDH Warna Khaki.

  • Hari Selasa ditetapkan sebagai hari khusus untuk PDH Budaya Indramayu.

  • Hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Putih yang dipadukan dengan Celana atau Rok Warna Hitam.

  • Hari Kamis diisi dengan mengenakan PDH Batik Indramayu.

  • Hari Jumat beralih ke PDH Smart Casual yang modern dan praktis.

Untuk PNS dengan 6 Hari Kerja:

  • Hari Senin mengenakan PDH Warna Khaki.

  • Hari Selasa tetap menggunakan PDH Budaya Indramayu sebagai kebanggaan.

  • Hari Rabu diwajibkan memakai PDH Kemeja Putih, Celana atau Rok Warna Hitam.

  • Hari Kamis mengenakan PDH Batik Indramayu.

  • Hari Jumat beralih ke PDH Smart Casual.

  • Hari Sabtu juga tetap mengenakan PDH Batik Indramayu, melengkapi pekan kerja.

Keputusan progresif ini secara gamblang menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Ia bertekad untuk melestarikan serta mengintegrasikan kekayaan budaya lokal.

Identitas Komboran kini tidak hanya terbatas pada area persawahan atau ladang saja.

Namun telah berhasil menembus dan menghiasi lingkungan kerja pemerintahan.

Ini merupakan sebuah langkah maju yang signifikan dalam menghargai dan melestarikan warisan berharga dari nenek moyang.

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK

Founder infolabmed.com, bankdarah.com, buku pertama "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Content writer di atlm-edu.id, indonewstoday.com, eksemplar.com dan kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com. Media sosial : https://lynk.id/imaduddinbadrawi.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak