Bajri Squere |
INDRAMAYU (Suara Karya): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu memberikan solusi kepada pihak swasta atau warga yang menguasai tanah milik pemerintah daerah. Solusi itu dengan cara "tukar guling", yakni swasta atau warga mengganti tanah milik Pemkab Indramayu itu dengan tanah lain dengan area lebih luas dan lebih produktif.
Hal itu diutarakan Camat Indramayu, Kabupaten Indramayu, Dudung Indra Ariska, ketika dikonfirmasi Suara Karya di kantornya, Selasa (2/10). Pernyataan itu terkait dengan adanya sejumlah tanah yang merupakan aset Pemkab Indramayu kini dikuasai pihak lain, seperti tanah seluas 1.024 meter persegi yang kini sudah digunakan untuk bangungan Bajri Futsal Center dan area parkirnya.
Tukar guling lahan itu merupakan langkah penghapusan aset tanah milik Pemkab Indramayu yang dilakukan harus dengan persetujuan DPRD serta Mendagri dengan aparat pemerintah di bawahnya. Kabag Otonomi Desa Setda Pemkab Indramayu Dedi Darpadi ketika ditemui Suara Karya menjelaskan, memang sudah diakui tanah yang terkait pembangunan Bajri Futsal Center seluas 1.024 meter persegi itu statusnya tanah bengkok Desa Karanganyar, yang sekarang statusnya berubah menjadi kelurahan. Jadi, secara otomatis tanah itu menjadi aset milik Pemkab Indramayu.
Sekarang tinggal MoU saja dengan cara status disewakan atau melalui proses tukar guling," katanya. Sementara itu, Abdullah Bajri, pemilik Bajri Futsal Center, ketika diwawancarai Suara Karya mengakui, tanah yang sebagian dipakai Bajri Futsal Center dan area parkir adalah milik Pemkab Indramayu. "Saya berharap kepada Pemkab Indramayu untuk ditukar guling," katanya.
Ia juga mengingatkan, masih ada beberapa tanah milik pemerintah daerah seperti di depan Jogja Dept Store yang masih belum diselesaikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai pembangunan Bajri Futsal Center saja yang diselesaikan, supaya adil, tidak diskriminatif," kata Abdullah Bajri.
Sumber : Suara Karya
Posting Komentar