MAJALENGKA, (PRLM).- Sejumlah warga di Kecamatan Jatitujuh dan Kertajati resah dengan adanya isu akan terjadinya pelebaran ruas jalan Kadipaten-Jatitujuh-Indramayu selebar 31 meter guna meningkatkan kapasitas jalan terkait dibangunnya BIJB dan dua ruas tol Cikapali dan Cisumdawu.
Keresahan warga dengan adanya pelebaran jalan tersebut akan berimbas pada penggusuran rumah warga yang sebagian di antaranya hanya beberapa meter saja dari bahu jalan.
Isu yang muncul di masyarakat saat ini menurut keterangan sejumlah warga Desa Panyingkiran, Jatitujuh dan Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, pelebaran ruas jalan tersebut akan mencapai 31 m, ada juga yang menyebutkan sekitar 15 meter.
Bila hal ini terjadi maka pelebaran jalan akan menggunakan tanah warga bahkan pemukiman warga setidaknya dua rumah ke arah kanan dan dua rumah ke kiri jalan.
“Yang jadi persoalan sekarang ini harga tanah di Desa Panyingkiran sudah sangat mahal mencapai Rp 10 juta/bata, kami khawatir ganti rugi yang diberikan tidak sesuai. Apalagi mencari tanah di pinggir jalan sekarang sudah sangat susah. Jangankan di pinggir jalan, di dalam pun sulit,” ungkap Taopik, warga setempat.
Hal senada juga disampaikan Rohim warga lainnya yang menurut dia harga tanah di wilayah Jatitujuh jauh lebih mahal dibandingkan dengan daerah perkotaan di Majalengka. Karena lahan pemukiman di wilayah Jatitujuh sudah sempit, kalauun ada harus menganggu lahan pertanian.
“Harga tanah pemukiman di wilayah Kertajati dan Jatitujuh sudah sangat mahal apalagi pinggir jalan,” ungkap Rohim.
Bowo, dari Balai Besar Bilayah VI Bina Marga Provinsi Jawa Barat di Cirebon membenarkan akan adanya pelebaran ruas jalan Kadipaten-Indramayu. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas jalan sekaligus untuk meingkatkan akses ke BIJB dan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) serta Cikampek-Palimanan_Kertajati (Cikapali) yang saaat ini ketiga proyek tersebut sedang dibangun.
Pelebaran jalan tersebut di masing-masing wilayah baik Indramayu ataupun Majalengka masing-masing meliputi tiga kecamatan. Untuk Majalengka ada di Kecamatan Kadipaten-Kertajati dan Jatitujuh, untuk wilayah Indramayu berada di Kecamatan Tukdana, Bangodua, dan Widasari.
Salah seorang konsultan Viki Oktario menyebutkan proses pelebaran jalan tersebut kini sudah pada tahap sosialisasi dengan masyarakat. Viki mengaku sudah dua kali melakukan sosialisasi dengan masyarakat Jatitujuh yang tanahnya akan terkena pelebaran jalan.
Namun baik Viki ataupun Bowo belum menyatakan kapan pelaksanaan pelebaran jalan tersebut dilaksanakan. Hal itu menjadi wewenang Pemerintah Provinsi. (C-31/A_88)***
Posting Komentar