Sabtu 15 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Imad Analis Blog
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Narkotik Jenis Baru Segera Ditetapkan

    Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
    Kamis, 26 Desember 2013, 04.23 WIB Last Updated 2013-12-26T12:23:30Z
    Narkotik

    TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar menyatakan narkotik jenis baru akan segera dimasukkan dalam daftar obat terlarang. Dia mengatakank BNN sudah bertemu dengan Menteri Kesehatan terkait hal tersebut.

    "Secepatnya ditandatangani," kata Anang saat ditemui di kantornya, Senin, 23 Desember 2013. Menurut dia, saat ini narkotik jenis baru atau NPS masih dikaji secara akademis. "Untuk diketahui lebih dahulu kandungan di dalamnya dan apa efeknya."

    BNN sempat menyebutkan adanya 24 narkotik jenis baru yang masuk ke Indonesia. Jumlah tersebut termasuk ke dalam 251 jenis narkotik baru yang beredar di dunia. Padahal sebelumnya, jumlah NPS di Indonesia hanya 21 jenis. Hal tersebut, menurut Anang, menunjukkan adanya pergerakan sindikat narkotik untuk menghindari jerat hukum. 
    Menurut Anang, 251 jenis narkotik baru tersebut akan diupayakan dapat masuk ke dalam daftar narkotik jenis baru yang akan ditandatangani oleh Menteri Kesehatan. "Kami juga jalin kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Polri," kata dia. Tujuannya, Badan POM dapat mengawasi munculnya narkotik-narkotik jenis baru, sedangkan kepolisian dapat melanjutkan tindakan hukum sesuai dengan jenis narkotik yang terdaftar.

    BNN sebelumnya pernah menemukan zat yang digunakan artis Raffi Ahmad adalah narkotik jenis baru. Hal tersebut karena jenisnya belum tercantum dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal, dalam lampiran undang-undang tersebut sudah tercantum ratusan jenis narkoba. Zat baru tersebut adalah methylene dioxy meth cathinone (katinon). Zat ini disebut dapat memberikan efek mirip ekstasi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini