RSUD Indramayu |
INDRAMAYU, (PRLM).-Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu, Zaenal Arifin memastikan kesiapan RSUD untuk melayani pasien tidak mampu dengan menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Saat ini, RSUD Indramayu juga masih melayani pasien dengan kartu Jamkesmas dan Surat Keterangan Tidak Mampu.
“Semua pasien kami layani. Namun, pada kasus-kasus tertentu, kami meminta pasien tidak mampu yang menggunakan SKTM untuk melapor ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi,” ujarnya, Senin (6/1/2014).
Zaenal menuturkan, saat ini penggunaan SKTM sebenarnya sudah tidak berlaku lantaran akan segera ditransformasi menjadi Kartu Sehat dan Pintar dari Pemkab Indramayu. Meski demikian, pasien yang memiliki SKTM tetap diimbau untuk membuat kartu BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD dan sejumah instansi kesehatan.
Sesuai dengan instruksi bupati, menurut Zaenal, pasien tidak mampu tetap dilayani di RSUD Indramayu meski tidak memiliki kartu Jamkesmas, SKTM, ataupun BPJS jika dalam kondisi darurat. Namun, mereka tetap diminta untuk mengurus kepesertaan mereka dalam Jaminan Kesehatan Nasional untuk memudahkan prosedur pelayanan di RSUD.
Kasi Pelayanan Kesehatan Dasar DInas Kesehatan Indramayu Mailina menambahkan, program JKN diperuntukkan bagi semua warga, terutama yang tidak tercakup asuransi kesehatan PNS, TNI/Polri, Jamkesmas, dan Jamkesda. Untuk menikmati layanan JKN, warga harus terdaftar terlebih dahulu menjadi peserta JKN.
“Semua puskesmas sudah siap melayani pasien yang sudah memiliki kartu BPJS. Jadi kami imbau agar warga, terutama yang bekerja di sektor informal membuat kartu BPJS,” katanya.
Kepala Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Indramayu, Ahmad Burhanudin menuturkan, pembuatan kartu BPJS Kesehatan di Indramayu dipusatkan di Kantor BPJS Kesehatan Indramayu di Jalan Letjen Suprapto, Indramayu mulai 1 Januari lalu.
Teknisnya, calon peserta mengisi formulir kemudian membayar premi sesuai dengan kesanggupan mereka ke bank yang telah ditentukan untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan.
Premi yang harus dibayarkan peserta setiap bulan terdiri atas tiga kelas, yaitu kelas I Rp 59.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas III Rp 25.500. Selama membayar premi setiap bulan, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Indramayu dan rumah sakit rujukan.
Salah seorang warga Desa Eretankulon, Kecamatan Kandanghaur, Tasrini (37) mengaku sangat terbantu dengan program BPJS Kesehatan. Dengan hanya membayar RP 25.500 per bulan, dia bisa membiayai pengobatan suaminya, Tarmin (42) untuk cuci darah dua kali dalam seminggu.
Posting Komentar