THR | jakarta.go.id |
INDRAMAYU, (PRLM).-H-7 lebaran semua perusahaan di Kabupaten Indramayu harus sudah memberikan tunjangan hari raya kepada pekerjanya. Untuk memastikan peraturan tersebut dipenuhi, surat edaran kepada 40 perusahaan besar di Indramayu disebarkan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indramayu.
Kepala Dinsosnakertrans Indramayu, Daddy Haryadi mengatakan, dengan mendekatinya bulan ramadan para pengusaha agar bisa menaati kewajiban yang juga tercantum dalam peraturan mengenai pembayaran THR kepada para pekerja. Menurutnya, perusahaan yang ada di Indramayu dinilai cukup patuh dalam menunaikan kewajiban soal THR ini.
"Bila melihat kepada kondisi tahun kemarin, tidak ada aduan dari pekerja tentang perusahaan yang tidak membayarkan THR. Dengan kondisi tersebut, kami pikir perusahaan di sini cukup mentaati peraturan," tuturnya, Kamis (10/7/2014).
Daddy menambahkan, menjelang lebaran juga pihaknya akan menyiapkan posko pengaduan yang beroperasi pada libur lebaran. Dia mengatakan, nantinya akan ada petugas yang bersiaga untuk melayani pengaduan soal THR.
"Kalau hari-hari normal layanan pengaduan itu sudah ada. Bidang yang menanganinya di bagian hubungan industrial. Akan tetapi, khusus untuk libur lebaran, kami nanti akan membuka posko pengaduan, dimana pelayanannya masih tetap jalan di libur lebaran," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, pemerintah kabupaten/kota harus serius mengawasi pemenuhan kewajiban dari perusahaan dalam membayarkan THR kepada para pekerjanya.
Dia mengatakan, seringkali masih banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya dengan memakai modus dan siasat tertentu.
Menurutnya, berkaca pada peristiwa tahun lalu, masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR dengan alasan bahwa status mereka adalah pekerja kontrak. Padahal, dia menilai, THR harus diberikan kepada semua golongan pekerja, mulai dari pekerja tetap, kontrak, sampai tenaga alih daya.
"Kemudian juga ada yang tidak membayar THR dengan alasan sedang dalam perselisihan kontrak kerja. Persoalan terkait pembayaran THR pasti ada tiap tahunnya, dan mengambil bentuk yang berbeda-beda," ujarnya.
Dalam hal ini, dia menambahkan, pihaknya mendorong kepada pihak pemerintah kab/kota agar mengawasi secara ketat metode pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja.
Menurutnya, dinsosnakertras di kabupaten/kota yang ada di Jabar harus kreatif dalam mengawasi dan memecahkan persoalan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Dia mengatakan, persoalan pembayaran THR biasanya bisa terlihat pada H-4 lebaran. Pada waktu itulah, menurutnya, aduan soal pembayaran THR yang bermasalah mencuat.
"Pihak kami juga mengirimkan surat edaran kepada perusahaan yang ada anggota KSPSI. Isi surat edaran itu intinya mengingatkan perusahaan agar menunaikan kewajibannya terkait THR," katanya. (Muhammad Ashari/A-89)***
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/288860
Posting Komentar