www.tempo.co |
INDRAMAYU, (PRLM).- Pembongkaran kios Pasar Jatibarang harus dilakukan pada 4 Agustus 2014. Hal itu menyusul keluarnya surat pada awal Juni kemarin dari PT KAI Daop III Cirebon selaku pemilik lahan. Proses pembongkaran 32 kios yang menjadi bagian Pasar Induk Jatibarang ini telah berlangsung alot semenjak Februari 2014.
Di kalangan pedagang, persoalan yang mencuat adalah mengenai tempat sementara setelah kios mereka dibongkar. Usep, seorang pedagang mengatakan, telah mengetahui adanya informasi bahwa kiosnya harus dibongkar pada 4 Agustus. Dia mengaku, akan mengikuti saja kesepakatan yang telah dicapai dengan pihak PT KAI.
Akan tetapi, perihal kemana dia berdagang nantinya belum ada informasi apapun. "Inginnya ada kejelasan setelah dibongkar. Sosialisasi soal itu belum ada selama ini. Tiap tahun juga kami bayar pajak," katanya, Minggu (6/7/2014).
Camat Jatibarang, Dadi Darpadi mengatakan, dalam surat edaran PT KAI tidak disebutkan soal tempat berdagang sementara setelah dibongkar. Pemda selaku fasilitator, menurutnya, memiliki beberapa opsi, seperti menempati lantai dua Pasar Induk Jatibarang, pedagang pindah cari tempat masing-masing, atau menempati tempat yang tersisa di sekitar kios yang dibongkar.
Namun opsi-opsi tersebut belum pasti karena masih menimbulkan perdebatan. Menurutnya, pedagang ada yang tidak ingin menempati lantai 2 Pasar Induk Jatibarang, karena dinilai tidak strategis.
Kemudian menempati tempat tersisa di sekitar kios yang akan dibongkar nantinya hanya dimungkinkan bagi pedagang sayur mayur dan buah-buahan. Pasalnya, lahan yang tersisa itu panjangnya tidak lebih dari 2 meter. "Sementara di kios-kios yang sekarang itu tidak hanya pedagang buah saja, namun juga sepeda, elektronik, dan lain-lain," tuturnya.
Menurutnya, Pemda pada awalnya menginginkan agar pembongkaran kios itu dilakukan bersamaan dengan relokasi Pasar Jatibarang. Saat ini, relokasi itu sedang masuk ke dalam tahap pengadaan lahan sekitar 4 hektare. Akan tetapi, keinginan itu ternyata tidak bisa dipenuhi oleh PT KAI.
"Pasalnya, mereka juga beralasan kalau pembongkaran ini merupakan perintah langsung dari pusat. Dan bila melihat secara umum, hanya kios yang ada di lahan Statsiun Jatibarang saja yang belum ditata," ujarnya.(Muhammad Ashari/A-147)***
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/288275
Posting Komentar