http://anekainfounik.net |
INDRAMAYU (Pos Kota) – BPJS Indramayu tahun ini merugi Rp5,6 miliar menyusul 22.199 peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat , menunggak pembayaran iuran bulanan.
“Tunggakan iuran Indramayu paling tinggi dibandingkan daerah-daerah tetangganya,” ujar Kepala BPJS Kantor Cabang Cirebon, Deded Chandra yang wilayahnya meliputi Kabupaten Indramayu, Kuningan dan Kota/Kabupaten Cirebon.
Dia menyebutkan, hingga Juli peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang menunggak membayar iuran di Kabupaten Indramayu berjumlah sebanyak 22.199 orang totalnya mencapai Rp. 5.657.137.161.
Tingginga tunggakan iuran BPJS ini disebabkan karena rendahnya kesadaran peserta BPJS. “Mereka belum memahami bahwa BPJS itu memiliki prinsip gotong royong. Ketika kita sehat, kita gotong-royong membayar yang sakit. Begitu pula sebaliknya, ketika kita sakit, orang lain yang gotong royong membayar kita,” tuturnya.
Menurut dia, hal itu yang belum dipahami masyarakat. “Waktu sakit mereka bayar iurannya. Tapi, ketika sehat, dia lupa tidak bayar lagi,” ucapnya.
Meskipun banyak warga peserta BPJS yang menunggak namun masyarakat tidak perlu khawatir harus mendaftar ulang karena kepesertaan mereka tidak hilang, hanya tidak aktif. Akan tetapi, jika mereka membayar tunggakan, kartu mereka langsung aktif kembali.
Berkenaan dengan keluhan masyarakat yang baru bisa menggunakan kartu BPJS setelah 14 hari, kata Deded, karena 14 hari itu adalah masa aktivasi peserta mandiri. “Kenapa 14 hari? Karena kami perlu memvalidasi data yang tidak valid, alamat, nomor telepon, dan lain-lain. Soalnya banyak juga duplikasi,” ucapnya.
Azun Mauzun, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Indramayu, mengatakan, pihkanya memanggil BPJS lantaran banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan dokter dan rumah sakit. “Pertama, keluhan pasien yang dipaksa pulang setelah tiga hari dirawat. Kedua, keluhan masa aktif BPJS setelah 14 hari, padahal banyak masyarakat yang sakit dan urgen membutuhkan pelayanan,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, ada pula keluhan warga yang ditolak rumah sakit tanpa alasan. Keluhan lainnya, dokter pribadi BPJS hanya memeriksa pasien, sedangkan obat disuruh membeli di apotek. “Apa artinya punya kartu BPJS kalau obat harus menebus sendiri,” ucapnya.
Mengenai klaim BPJS terkait tunggakan Rp. 5,6 miliar, kata Azun, akan menyelidikinya dengan mengkonfirmasi ke BPJS Pusat. “Apa ini fiktif atau betul. Datanya sudah kami kantongi,” katanya. (taryani)
“Tunggakan iuran Indramayu paling tinggi dibandingkan daerah-daerah tetangganya,” ujar Kepala BPJS Kantor Cabang Cirebon, Deded Chandra yang wilayahnya meliputi Kabupaten Indramayu, Kuningan dan Kota/Kabupaten Cirebon.
Dia menyebutkan, hingga Juli peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang menunggak membayar iuran di Kabupaten Indramayu berjumlah sebanyak 22.199 orang totalnya mencapai Rp. 5.657.137.161.
Tingginga tunggakan iuran BPJS ini disebabkan karena rendahnya kesadaran peserta BPJS. “Mereka belum memahami bahwa BPJS itu memiliki prinsip gotong royong. Ketika kita sehat, kita gotong-royong membayar yang sakit. Begitu pula sebaliknya, ketika kita sakit, orang lain yang gotong royong membayar kita,” tuturnya.
Menurut dia, hal itu yang belum dipahami masyarakat. “Waktu sakit mereka bayar iurannya. Tapi, ketika sehat, dia lupa tidak bayar lagi,” ucapnya.
Meskipun banyak warga peserta BPJS yang menunggak namun masyarakat tidak perlu khawatir harus mendaftar ulang karena kepesertaan mereka tidak hilang, hanya tidak aktif. Akan tetapi, jika mereka membayar tunggakan, kartu mereka langsung aktif kembali.
Berkenaan dengan keluhan masyarakat yang baru bisa menggunakan kartu BPJS setelah 14 hari, kata Deded, karena 14 hari itu adalah masa aktivasi peserta mandiri. “Kenapa 14 hari? Karena kami perlu memvalidasi data yang tidak valid, alamat, nomor telepon, dan lain-lain. Soalnya banyak juga duplikasi,” ucapnya.
Azun Mauzun, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Indramayu, mengatakan, pihkanya memanggil BPJS lantaran banyaknya keluhan masyarakat terhadap pelayanan dokter dan rumah sakit. “Pertama, keluhan pasien yang dipaksa pulang setelah tiga hari dirawat. Kedua, keluhan masa aktif BPJS setelah 14 hari, padahal banyak masyarakat yang sakit dan urgen membutuhkan pelayanan,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, ada pula keluhan warga yang ditolak rumah sakit tanpa alasan. Keluhan lainnya, dokter pribadi BPJS hanya memeriksa pasien, sedangkan obat disuruh membeli di apotek. “Apa artinya punya kartu BPJS kalau obat harus menebus sendiri,” ucapnya.
Mengenai klaim BPJS terkait tunggakan Rp. 5,6 miliar, kata Azun, akan menyelidikinya dengan mengkonfirmasi ke BPJS Pusat. “Apa ini fiktif atau betul. Datanya sudah kami kantongi,” katanya. (taryani)
Sumber : http://poskotanews.com/2015/08/31/bpjs-indramayu-rugi-rp56-miliar/
Posting Komentar