Memahami Industri Musik

Posting Komentar
http://motivazone.mywapblog.com/

Cerita ini sangat menginspirasi Saya, benar bahwa teman - teman Saya akui bahwa sebagian dari mereka adalah hanya ingin "Gratisan" dalam emnikmati karya - karya musisi daerah, dan juga nasional. Selalu saja mereka bilang, "ah download ajah kan gratis!" atau "Blotooth ajalah yang simple", dll alasan untuk mendapatkan lagu - lagu karya Kita.

Beda halnya dengan Film, mereka rela antri untuk menikmati Film. Mereka juga rela antri untuk menikmati sewadah popcorn dan segelas soda. Sangat jauh dengan indsutri musik, Konser - konser berbayar sedikit diminati, sedangkan yang gratis membludak sudah kaya pasar malem, beda, ini beda banget. 

Berikut ini Saya copy semua artikel yang saya dapatkan dari web http://aldosianturi.com/, menyoal tanggapan beliau pemblokiran 18 situs ilegal yang menyediakan link download mp3 gratisan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 22 situs musik ilegal per tanggal 12 November 2015. Langkah yang diambil adalah dengan mengkondisikan pemblokiran  kepada penyedia jasa Internet sampai penyedia infrastruktur telekomunikasi. Pencapaian ini lantas pada tanggal 23 November 2015 disampaikan ke media melalui konferensi pers.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

22 situs ilegal tersebut adalah: 1. Laguhit.com 2. Mp3days.net 3. Weblagu.com 4. Wapkalagu.com 5. Iozmusik.com 6. Lagu.in 7. Carilagu.net 8. Bursalagu.com 9. Beemp3s.org 10. Arenalagu.com 11. Saranmu.com 12. Tubidy.im 13. Stafaband.info 14. Memomp3.com 15. Zinzhu.com 16. Mp3take.com 17. Kumpulbagi.com 18. Onlagump3.info 19. Newlagump3.com 20. Targetlagu.com 21. Musik-corner.info 22. Musicxplor.com

Bagi masyarakat umum yang tidak begitu paham akan Informasi Teknologi (IT), maka berita ini dianggap solusi. Namun obyektifnya berbeda bagi yang memahami seluk beluk pemblokiran. Maka atas pemikiran tersebut, pada tanggal 26 November 2015, saya diundang menjadi narasumber oleh CNN Indonesia untuk Program Showbiz News. Saya sampaikan bahwa langkah yang diambil adalah benar karena pembajakan adalah perbuatan yang salah. No matter what! Tetapi aksi pemberangusan harus tuntas sampai akarnya dan menjadi program yang bukan cuma sekedar jalan. Penegakan hukum dan Penegakan HAKI harus diaktivasikan.

Karena sampai hari ini situs tersebut masih bisa diakses melalui proxy dan bagi siapapun yang berada di luar Indonesia. Artinya langkah yang diambil lemah dan percuma. Itulah sebabnya, menurut saya aksi pemblokiran tidak memerlukan konferensi pers. Tokh, atas situasi tersebut, kita tetap menerima resiko loss potential dari diaspora Indonesia di luar negeri. Karena tidak semua gaya hidup diaspora anti ilegal download. Tidak semua. Juga perlu diingat bahwa selama 20 tahun terakhir, ada generasi yang sejak lahir tidak tahu produk fisik, tidak punya etika menghargai karya cipta dan tetap mengkonsumsi produk bajakan sampai hari ini. Mereka melihat karya cipta murni sebagai konten atau file data. Mereka tidak memiliki definisi yang benar tentang Open Source. Karena mereka tidak pernah mencipta hanya menyalin dan memodifikasi dengan tidak sah.

Saya beropini bahwa pembajakan baik fisikal maupun digital adalah pengkondisian. Sebenarnya negara punya cara radikal dalam menghentikan ulah mereka sampai tuntas. Karena yang paling sederhana adalah semua sistem tersebut digerakkan oleh manusia. Pemerintah harus mencari oknum, rekening, asset dan pelindung kerja mereka. Dan yang paling mulia adalah Pemerintah harus bisa mengkondisikan agar para oknum ini tunduk bekerja untuk pemerintah menciptakan layanan musik yang profitable dan investable. Tanpa ada program saklek seperti ini maka mati satu tumbuh seribu akan terjadi sebagai protes pemblokiran.

Saya juga menyampaikan bahwa musuh industri rekaman di Indonesia adalah bukan pembajakan namun “Mental Gratisan”. Ini adalah penyakit bangsa yang tidak punya penghargaan terhadap karya cipta. Punya uang tapi tidak mau beli tiket konser dan beli produk musik. Itulah kenapa “Download Gratis” adalah keyword yang cukup tinggi di Google dan itulah juga yang membuat layanan streaming disukai sekaligus dengan skema distribusi GWP (Goods-With-Product) yang dilakukan gerai outlet makanan di Indonesia. Gratis meski berbayar atau tanpa bayar sekalipun.

Bila mau dimengerti lebih jauh, hal ini dilatari oleh musik adalah satu-satunya industri yang memiliki paham gratis. Berbeda dengan industri film, meskipun film adalah obyek pembajakan juga namun manusia masih tunduk kepada harga tiket bila ingin menikmati film dengan atmosfir nyaman, status sistem dan kualitas audio dan visual yang optimal. Musik tidak. Kemudian di industri otomotif, bila anda ingin mengisi angin untuk ban kendaraan maka tetap anda harus mengeluarkan berapa rupiah. Musik adalah industri paling pasrah di dunia.

Semoga para pembuat keputusan di hulu dapat lebih siap dan penuh koreksi dalam mendukung industri musik bangkit dari kelumpuhan yang cukup serius. Meski nilai MoU industri musik jauh lebih kecil dibanding industri lain tetapi tetap harus dipertahankan karena tanpa musik industri lain juga tidak bisa punya pertumbuhan dari sisi non produk. 

Sumber : http://aldosianturi.com/setelah-18-situs-musik-ilegal-ditutup/
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar