Wakil Ketua DPRD Indramayu Bidang Pemerintahan?, H. Ruslandi.* |
INDRAMAYU- Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Ruslandi menyatakan, untuk masa persidangan 2016 ini, pihaknya menargetkan pembahasan sebanyak 30 rancangan peraturan daerah (raperda), baik menyangkut raperda baru, revisi maupun raperda inisiatif dewan.
Langkah itu dilakukan dalam rangka sinkronisasi aturan perundang-undangan baru dari pemerintah pusat serta upaya penyesuaian kondisi dan kebutuhan daerah. "Tahun 2015 kemarin kita telah melahirkan 15 perda, maka untuk tahun 2016 ini target kita 30 perda," ungkapnya, Kamis (14/1).
Salah satu pembahasan raperda yang urgent dan butuh penajaman dengan kondisi daerah, yakni menyangkut penyelarasan kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan, perkembangan ekonomi dan kehadiran instalasi nasional yang menyebabkan multiplayer effect bagi daerah seperti aspek infrastruktur jalan, perekonomian dan yang lainnya termasuk dalam rangka penataan struktur organisasi, tata ruang wilayah dan perwujudan ketahanan pangan di Indramayu.
"Kita sudah rekomendasikan sejak tahun kemarin untuk segera menangani khusus dengan membentuk kantor aset daerah dalam mengejar persoalan opini BPK," tuturnya.
Ia menambahkan, potensi Indramayu sebagai lumbung padi nasional, belum memiliki perda khusus tentang penunjang dan perwujudan ketahanan pangan yang bersinergi dengan penataan dan penentuan tataruang wilayah. Dimana sektor pertanian menjadi unggulan yang harus diperhatikan bukan hanya bagaimana meningkatkan produktifitas di sektor pertanian.
"Ada lahan lahan produktif yang alih fungsi lahan, tapi kadang kita juga tidak bisa mempertahankan hak asasi dengan kebutuhan masyarakat yang ada, maka nanti kita atur," imbuh Ketua DPC PDI Perjuangan ini.
Termasuk, kata dia, dalam menyempurnakan UU tentang desa, Indramayu sudah harus membuat perda tentang desa seiring regulasi undang-undang yang sudah turun. "Makanya Perda SOTK ( Struktur Organisasi Tata Kelola) pemerintahan daerah juga akan dievalusi, dirampingkan dan disesuaikan," terangnya.
Langkah itu dilakukan dalam rangka sinkronisasi aturan perundang-undangan baru dari pemerintah pusat serta upaya penyesuaian kondisi dan kebutuhan daerah. "Tahun 2015 kemarin kita telah melahirkan 15 perda, maka untuk tahun 2016 ini target kita 30 perda," ungkapnya, Kamis (14/1).
Salah satu pembahasan raperda yang urgent dan butuh penajaman dengan kondisi daerah, yakni menyangkut penyelarasan kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan, perkembangan ekonomi dan kehadiran instalasi nasional yang menyebabkan multiplayer effect bagi daerah seperti aspek infrastruktur jalan, perekonomian dan yang lainnya termasuk dalam rangka penataan struktur organisasi, tata ruang wilayah dan perwujudan ketahanan pangan di Indramayu.
"Kita sudah rekomendasikan sejak tahun kemarin untuk segera menangani khusus dengan membentuk kantor aset daerah dalam mengejar persoalan opini BPK," tuturnya.
Ia menambahkan, potensi Indramayu sebagai lumbung padi nasional, belum memiliki perda khusus tentang penunjang dan perwujudan ketahanan pangan yang bersinergi dengan penataan dan penentuan tataruang wilayah. Dimana sektor pertanian menjadi unggulan yang harus diperhatikan bukan hanya bagaimana meningkatkan produktifitas di sektor pertanian.
"Ada lahan lahan produktif yang alih fungsi lahan, tapi kadang kita juga tidak bisa mempertahankan hak asasi dengan kebutuhan masyarakat yang ada, maka nanti kita atur," imbuh Ketua DPC PDI Perjuangan ini.
Termasuk, kata dia, dalam menyempurnakan UU tentang desa, Indramayu sudah harus membuat perda tentang desa seiring regulasi undang-undang yang sudah turun. "Makanya Perda SOTK ( Struktur Organisasi Tata Kelola) pemerintahan daerah juga akan dievalusi, dirampingkan dan disesuaikan," terangnya.
Sumber : http://news.fajarnews.com/read/2016/01/15/8080/tahun.ini.dprd.indramayu.targetkan.bahas.30.raperda
Posting Komentar