BPOM Memperkuat Perdagangan Online Obat Tradisional

BPOM Memperkuat Perdagangan Online Obat Tradisional. Tidak bisa dipungkiri bahwa sampai kala ini obat tradisional tetap menjadi pilihan penduduk didalam membuat sembuh diri sendiri. Berdasarkan information Riskesdas 2010, lebih berasal dari 50 prosen penduduk Indonesia dulu mengonsumsi jamu. Baik jamu didalam bentuk sediaan cairan, sediaan serbuk, rebusan, atau bentuk kapsul/pil/tablet. Ditambah lagi, bersama dengan makin lama menjamurnya e-commerce kala ini makin lama memberi kemudahan kepada penduduk Indonesia untuk mengakses dan mengonsumsi product herbal.
BPOM Memperkuat Perdagangan Online Obat Tradisional
Foto : https://achs.edu

Pada 2015, Badan POM mengemukakan temuan bahwa 50 prosen berasal dari obat dan kosmetik, juga obat tradisional, yang dijual secara online adalah palsu. Di antara product palsu ini bahkan tersedia yang udah dicampur bersama dengan tambahan bahan kimia. Obat yang tentunya bisa membahayakan kesegaran penduduk yang menggunakannya. Terkait bersama dengan kondisi ini, maka pemerintah mesti lebih memberikan perhatian terhadap pengawasan peredaran product lewat jalan online. 

Menurut Ketua Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Indonesia (GP Jamu) Charles Saerang, Badan POM wajib bersinergi bersama institusi lain lebih-lebih yang tentang bersama kejahatan siber untuk meminimalisasi potensi kejahatan didalam dunia penjualan daring.”Setiap orang tidak bisa dibatasi untuk membeli lewat internet. Karena itu BPOM wajib bekerja mirip dan membangun ketentuan yang komprehensif lintas sektoral yang melibatkan seluruh instansi,” tuturnya di Jakarta (24/9/2019). 
Baca juga : Tren Fitofarmaka Untuk Kesehatan Semakin Gencar Dilakukan
Saat ini, sebagian instansi terkait, pada lain Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, bersama dengan bersama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia sedang bahas finalisasi regulasi pengawasan obat juga obat tradisional melalui jalan daring. Ada tiga perihal yang jadi perhatian didalam poin pengawasan ini, yakni fasilitas mengolah dan distribusi yang telah memenuhi persyaratan, keberadaan tenaga pakar yang sanggup bertanggung jawab, dan juga keberadaan Nomor Izin Edar (NIE) produk yang dikeluarkan oleh Badan POM. 

”Di Amerika, produk yang mempunyai kandungan racun pun sanggup dijual. Jadi, kuncinya adalah satu. Kerja mirip dengan badan siber. Harus dipantau siapa yang menjual, lalu kita tutup situs mereka agar tidak sanggup berjalan transaksi jual beli,” malah Charles lagi.
Baca jugaBagaimana Cara Mengobati Kolesterol Tinggi
Di samping itu, perlu terhitung bagi Badan POM diperkuat dalam melakukan penindakan secara tegas terhadap pihak marketplace yang melanggar ketentuan penjualan produk obat tradisional, tak sekedar sudah pasti menggandeng mereka agar ikut secara aktif mengawasi produk obat tradisional yang dijualnya. Dengan begitu, pengawasan sanggup berjalan secara efektif karena pengawasan berjalan berasal dari dua sisi. 

Regulasi pengawasan obat melalui jalur daring ini perlu jadi prioritas untuk segera diberlakukan. Mengingat tren transaksi online yang terlampau masif dewasa ini dan bahaya yang dapat ditimbulkan dari penjualan obat tradisional atau herbal palsu, ilegal, atau yang tidak cocok bersama dengan ketentuan, yang bisa saja diperoleh dari berbagai website marketplace. Masyarakat pun perlu senantiasa waspada didalam belanja dan konsumsi obat tradisional yang dijual secara online. Upayakan untuk belanja product obat tradisional dari market place yang dapat dipercaya dan pastikan product yang dibeli sudah miliki izin edar dari Badan POM.
Baca juga : Pengobatan Diabetes Melitus Secara Ampuh
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts