Mengungkap Polemik Galangan Kapal Al-Zaytun: Akhirnya Disegel oleh Pemkab Indramayu?

Posting Komentar

 

Mengungkap Polemik Galangan Kapal Al-Zaytun: Akhirnya Disegel oleh Pemkab Indramayu?
Galangan Kapal Al-Zaytun. (Foto : detik.net.id)

IMADANALIS - Galangan kapal yang terletak di sisi jalur pantura Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, yang dimiliki oleh Al-Zaytun hingga saat ini masih disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. 

Hal ini diungkapkan oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina. Bupati Nina menyatakan bahwa galangan kapal tersebut disegel karena masih ada salah satu perizinan yang belum selesai.

"Mau tidak mau, semua harus mengikuti prosedur yang berlaku," kata Nina saat ditemui di sela kunjungan Kapolda Jabar di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, pada Senin (19/6/2023). 

Nina menjelaskan bahwa penyegelan galangan kapal tersebut dilakukan oleh Pemkab Indramayu sejak tahun 2022 dan penyegelan tersebut masih berlanjut hingga sekarang.

Nina dikenal sebagai seorang bupati yang tegas dalam menangani usaha yang belum memiliki izin di Kabupaten Indramayu. 

Tindakan tersebut dilakukannya tanpa pandang bulu. "Semua pasti akan disegel oleh saya jika tidak memenuhi peraturan atau tidak memiliki izin yang sesuai. Perlakuan ini sama untuk semua, tidak ada yang istimewa," ungkapnya. 

Terkait dengan polemik Al-Zaytun, Bupati Nina mengakui bahwa pondok pesantren tersebut berada di wilayah Kabupaten Indramayu, tepatnya di Kecamatan Gantar.

 Namun demikian, Nina menyatakan bahwa masalah terkait Ma'had Al-Zaytun merupakan wewenang Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kita sudah menyerahkan masalah ini kepada Kemenag dan MUI," kata Nina saat ditemui di sela kunjungan Kapolda Jabar di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, pada Senin (19/6/2023).

Nina berharap agar semua pihak dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Indramayu demi kepentingan masyarakat setempat. 

"Kita harus menjaga kondusivitas untuk kepentingan masyarakat Indramayu," ujar Nina.

Selain itu, Nina juga meminta kepada semua pihak untuk mematuhi dan menerima peraturan yang ada. "Jika ada pelanggaran terhadap aturan, kita harus bisa menerima dengan lapang dada," tambahnya.

Dalam situasi ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, galangan kapal milik Al-Zaytun masih disegel karena masalah perizinan yang belum selesai. 

Hal ini menunjukkan pentingnya mematuhi prosedur perizinan yang berlaku agar tidak mengalami kendala di masa depan. 

Kedua, Bupati Nina Agustina menunjukkan sikap tegasnya terhadap usaha yang tidak memiliki izin di Kabupaten Indramayu, menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi peraturan yang ada.

 Hal ini merupakan langkah yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam berusaha di wilayah tersebut.

Penyegelan galangan kapal Al-Zaytun sejak tahun 2022 menunjukkan bahwa Pemkab Indramayu serius dalam menegakkan peraturan terkait perizinan usaha.

 Tindakan ini juga memberikan sinyal kepada masyarakat dan pengusaha lainnya bahwa ketentuan perizinan harus diikuti dengan baik untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan usaha.

Dalam hal polemik terkait Ma'had Al-Zaytun, Bupati Nina Agustina dengan tegas menyatakan bahwa masalah tersebut berada di bawah wewenang Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia. 

Hal ini menunjukkan keterlibatan pihak-pihak yang berwenang dalam menyelesaikan persoalan tersebut. 

Nina juga berharap agar semua pihak dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Indramayu demi kepentingan masyarakat setempat.

 Dalam konteks ini, peran Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia menjadi sangat penting dalam menyelesaikan masalah tersebut secara adil dan objektif.

Bupati Nina Agustina juga mengajak semua pihak untuk mematuhi dan menerima peraturan yang ada. 

Ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam menjalankan usaha atau kegiatan lainnya. Jika terdapat pelanggaran,

 Nina mengajak semua pihak untuk bersikap legawa dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Pentingnya menjaga kondusivitas dan mematuhi peraturan di Kabupaten Indramayu adalah untuk kepentingan masyarakat setempat. 

Dengan mengedepankan keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang stabil dan harmonis bagi seluruh warga Kabupaten Indramayu.

Dalam menghadapi situasi ini, diharapkan agar semua pihak dapat bekerja sama dalam menyelesaikan masalah perizinan yang belum selesai dan menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. 

Dengan demikian, Kabupaten Indramayu dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakatnya. (Sumber : Republika News)

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar