Terkuak! Penembak Bos Toko di Indramayu Ternyata Saudara Sendiri

Posting Komentar

 

Terkuak! Penembak Bos Toko di Indramayu Ternyata Saudara Sendiri

IMADANALIS - Penembakan yang terjadi di sebuah toko kelontong di Kabupaten Indramayu menghebohkan publik belakangan ini. 

Tersangka penembakan, RG (33), diketahui merupakan saudara sepupu korban. Aksi nekat ini berujung pada penahanan tersangka di penjara.

Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis (8/6/2023) sekitar pukul 21.45 WIB di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. 

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, pelaku dengan sengaja menembak korban menggunakan pistol listrik taser gun.

Tersangka, RG, diketahui telah merencanakan aksinya sebelumnya. Motif di balik penembakan ini adalah sakit hati yang dirasakan oleh tersangka. 

Saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (23/6/2023), AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Kasat Reskrim Polres Indramayu, turut menyampaikan informasi ini seperti dikutip dari Tribuncirebon.com.

Menurut AKBP M Fahri Siregar, tersangka merasa sakit hati karena korban enggan merawat ibu kandungnya yang sedang sakit dan akhirnya meninggal dunia. 

Tersangka merasa korban tidak peduli dan bahkan sombong. Rencana penembakan ini merupakan bentuk balas dendam atas perlakuan korban terhadap ibu kandungnya.

Tersangka bahkan melakukan penyamaran sebagai seorang wanita untuk melancarkan aksinya. Dengan menggunakan gamis, kacamata, dan masker, identitasnya tidak diketahui oleh korban.

 Tersangka juga membeli pistol listrik taser gun seharga Rp 290 ribu melalui marketplace, yang kemudian digunakan untuk menembak korban.

Selain itu, diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah mengunjungi rumah korban tiga bulan yang lalu, meskipun sebelumnya tidak pernah melakukannya.

 Hal ini menunjukkan bahwa aksi tersangka telah direncanakan dengan matang.

Meskipun melakukan penembakan, tidak ada barang yang hilang dari toko kelontong milik korban. 

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa motif penembakan ini semata-mata untuk membalas dendam dan tidak berkaitan dengan pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 2 tahun. 

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, dengan tujuan untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan aksi penembakan yang terjadi di Indramayu ini. (Sumber : Tribun News Jabar)

Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar