E-KTP, Disinyalir Jadi Objek Bisnis Oknum Perangkat Desa

Posting Komentar
Proses Pembuatan e KTP


INDRAMAYU, PRLM), - Warga Desa Sukaslamet dan Desa Tanjungkerta Kecamatan Kroya Kab.Indramayu meradang, pasalnya saat akan mengambil e-KTP yang sudah jadi di kantor kecamatan setempat. mereka dimintai pungutan sebesar Rp.10.000,-. Dugaan pungli itu akan dilaporkan ke pihak berwajib.

Menurut anggota LSM Laskar Komando cabang Indramayu, Ato Suhartono pungutan liar (pungli) disinyalir dilakukan oleh aparat desa setempat dengan dalih untuk biaya pengambilan surat undangan e-KTP di kantor kecamatan.

Saat sebagian warga menanyakan perihal pungli itu, jawaban yang mereka terima simpang siur. Hebatnya lagi kata Ato, karena ada warga yang tidak membayar, yang bersangkutan tidak mendapatkan surat undangan pengambilannya.

“Akibat kejadian ini warga Desa Sukaslamet didampingi serikat tani Indramayu (STI), Kamis sore pekan kemarin ramai ramai mendatangi kantor kepala desa setempat. Mereka memprotes kebijakan aparat desa yang dinilai tidak memihak rakyat dan terkesan memaksakan kehendak. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena Kuwu Caswan tidak ada di kantronya,” kata Ato melalui pres relisnya. Seraya menambahkan, kejadian serupa tidak menutup kemungkinan terjadi pula desa lainnya.

Hal serupa disampaikan Ketua Basis STI Sukaslamet, Watno didampingi Ketua Basis Cayut, Kapsun menyatakan dengan adanya dugaan pungli anggotanya merasa dirugikan.

“Kami menolak adanya dugaan pungli untuk biaya surat undangan pengambilan e-KTP di desa,” tegasnya.

Setelah ada reaksi keras dari warga, kata Watno, akhirnya biaya untuk pengambilan e-KTP kembali digratiskan. Namun upaya dugaan pungli tetap ada karena oknum aparat desa tetap melakukan pungutan untuk biaya pembuatan surat domisili bagi warga yang masa berlaku KTP lamanya telah habis dan surat kehilangan dari Polsek bagi mereka yang KTP-nya hilang sebesar Rp 10.0000,- meski dari Polsek tidak pernah membebani masyarakat untuk biaya tersebut.

“Warga menanyakan uang yang sebelumnya sudah dikutip oleh oknum aparat desa sebesar Rp10.000,- yakni untuk biaya surat pengambilan e-KTP harus dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan dan yang berwenang tidak menindaklanjuti permasalahan ini, kami akan melaporkan masalah dimaksud ke Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah,” tegas Watno. 

Sumber : Pikiran Rakyat
gambar : meledugcom.blogspot.com
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar