Sejak 30 Juni 2014 Dekstro Tunggal Obat Ilegal

Posting Komentar
http://health.detik.com/

MedanBisnis - Jakarta. Dekstrometorfan, jenis obat antitusif (penekan batuk) dijual bebas terbatas di masyarakat dengan harga murah, Rp 2 ribu per sepuluh tablet. Sayangnya, obat ini sering disalahgunakan untuk nge-fly alias teler utamanya oleh para remaja.
Karena itu, setelah berkoordinasi dengan Kemenkes, BNN, dan panitia obat jadi, pada 27 Juni 2013 BPOM mengeluarkan kebijakan nomor izin edar Dekstro Tunggal dalam bentuk tablet atau sirup dicabut dan sejak 30 Juni 2014 masuk kategori obat ilegal.

"Jumlah nomor izin yang dicabut menjadi 130 dari sebelumnya 171, terutama yang dicampur dengan obat flu belum dicabut. Batas waktu penarikannya sampai 30 Juni 2014," kata Direktur Pengawasan Napza BPOM, Dra Sri Utami Ekaningtyas Apt MM.

Hal itu dia ungkapkan dalam diskusi "Pentingnya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berkaitan dengan Penggunaan Zat Berbahaya pada Obat-obatan : Sosialisasi terhadap Penarikan Zat Berbahan Dekstro Metorfan Tunggal", di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (26/5).

"Setelah 30 Juni tidak ada lagi izin edarnya, sehingga kalau masih ada dan bisa didapat masyarakat, menjadi obat ilegal. Laporkan saja pada BPOM atau polisi apotek atau penjual mana yang menyediakan obat ini," tegas wanita yang akrab disapa Ning itu.

SK pembatalan izin edar, diakui Ning, tidak di-publish dalam web BPOM tetapi ditujukan ke seluruh industri farmasi produsen dekstrometorfan atau produsen obat kombinasi, misalnya ekspektoran atau obat flu. 

Tujuannya, agar sisa dekstrimetorfan tidak diproduksi tunggal tetapi sebagai bahan campuran.
Ning menambahkan, sejak SK diberlakukan hampir tidak beredar dekstrometorfan di semua apotik karena pembelian produk obat yang dilakukan apotek harus memiliki laporan sehingga diharapkan peredaran dekstrometorfan akan hilang dengan sendirinya.

"Kini yang sedang diurus untuk layanan publik, obat-obat yang masih digunakan di rumah sakit atau puskesmas. Wacananya kami akan menaikkan golongan dekstro ini menjadi obat keras," ujar Ning.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, menekankan per 30 Juni 2014 dekstrometorfan sudah tidak boleh diedarkan dan jika ditemukan akan ditarik.
"Akan kita tindak sesuai UU Kesehatan karena bisa mengganggu kesehatan dan ini tidak termasuk dalam jenis narkotika. 

Dalam melakukan penyitaan juga harus ada dasar hukum, ada bukti izin edar yang dicabut dan bisa berlanjut menjadi perkara hukum dengan adanya saksi ahli yang menyatakan itu obat terlarang," jelas Boy. 

Sumber : http://medanbisnisdaily.com/news/read/2014/05/28/97635/sejak_30_juni_2014_dekstro_tunggal_obat_ilegal/#.U43VxHKSxPA
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Imaduddin Badrawi, S.Tr.AK
Founder www.infolabmed.com, tim penulis buku "Pedoman Teknik Pemeriksaan Laboratorium Klinik Untuk Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik". Aktif menulis di https://www.atlm-edu.id/, https://www.indonewstoday.com/, dan https://kumparan.com/catatan-atlm. Untuk kerjasama bisa melalui e mail : imadanalis@gmail.com

Related Posts

Posting Komentar